Informasi ini diperuntukan bagi Anda baik Kepala sekolah maupun Guru dari semua jenjang SD, SMP, SMA/SMK diberikan kesempatan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti seleksi CPG angkatan 10.
Apa itu CGP? CGP merupakan singkatan dari Calon Guru Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud Ristek yang tujuan utama program tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi guru. Adanya program ini diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar.
Baik guru maupun kepala sekolah segera bersiap karena proses rekrutmen akan segera dimulai. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 10
- 17 Juni – 17 Juli 2023 : Info rekrutmen Calon Guru Penggerak PGP angkatan 10
- 17 Juli – 17 September 2023 : Registrasi dan pendaftaran yang terdiri dari pengunggahan berkas dan pengisian esai
- 8 Agustus – 7 September 2023 : Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas dan Penilaian Esai
- 21 – 22 September 2023: Pengumuman Tahap 1
- 26 September – 9 November 2023 : Simulasi mengajar dan wawancara
- 22- 23 November 2023 : Pengumuman Tahap 2
- Akan diinformasikan kemudian untuk Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10.
Terdapat catatan bahwa jadwal dapat berubah ubah, untuk informasi terupdate dapat dilihat melalui laman pendaftaran.
Kemudian Guru dan Kepala sekolah yang seperti apa yang bisa mendaftar program CGP angkatan 10 ini?
Kriteria Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 10
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 Tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak melebihi 50 Tahun saat registrasi
- Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak.
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatihan ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggera, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada program sekolah penggerak (SP).
- Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pegawai lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
- Tidak sedang menjadi mengajar praktik, fasilitator pada Program Guru Penggerak (PGP)
- Sebagai guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
- Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya