Selain hal tersebut baik pelamar prioritas maupun umum harus memiliki atau memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh Sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat sebagai politi praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidik dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain hal tersebut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sebagai mana dimaksud, pelamar yang memiliki atau penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan, sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan dan menyertakan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik di instasi tempatnya bekerja.
Dengan catatan persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh panitia seleksi instansi daerah.
Dalam melakukan verifikasi, panitian seleksi intansi daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.
Dengan rincian
Pelamar yang berstatus sebagai:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Berikut tadi merupakan penjelasan terkait Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download salinan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada link berikut ini Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Semoga informasi terkait Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tadi bermanfaat bagi guru-guru semua.
Terutama guru-guru yang masih berjuang sebagai Wiyata Bhakti yang sampai saat ini masih belum tembus menjadi ASN.
Demikian penjelasan terkait rekrutmen PPPK guru beserta dengan prioritas pelamarnya, semoga informasi terkait rekrutmen PPPK guru tersebut bermanfaat bagi kita semua.
Semoga teman – teman honorer juga dapat mengikuti segala alur rekrutmen PPPK guru serta diterima sesuai dengan harapan dan tujuannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)