Tunjangan sertifikasi guru 2023 atau biasa juga disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk dapat mendapatkan sertifikasi pendidik, guru sebelumnya harus mengikuti program kemendikbud terlebih dahulu yaitu PPG, Baik itu PPG Dalam Jabatan maupun PPG Pra Jabatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.
Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai regulasi yang resmi mengenai tunjangan sertifikaksi guru 2023 ini dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, yaitu:
Diperoleh dari berbagai sumber terdapat 2 regulasi yang resmi berlaku untuk tahun 2023 yaitu regulasi menurut Kemenkeu dan regulasi sesuai surat edaran Kemdikbud.
Regulasi Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang telah diterbitkan pada tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini telah disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar , jumlah ini merupakan sudah masuk juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat Edaran Kemdikbud
Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Surat Edaran ini berisi mengenai beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah. Jenis jenis tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND).
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan TPG atau tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dengan beberapa ketentuan tertentu.
Dimana untuk besaran tunjangan TPG ini sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Yang disalurkan selama 3 bulan sekali atau triwulan. Sehingga dalam 1 tahun memperoleh 4 kali.
Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Adapun bagi guru ASN di daerah yang belum sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai penerima Tamsil. Dan tunjangan ini juga dapat diberhentikan sewaktu waktu apabila guru penerima sudah tidak sesuai dengan kriteria yang ada.
Untuk jumlah nominal tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non sertifikasi sejumlah Rp250.000, setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
TPG dan juga tambahan penghasilan, alokasi anggarannya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP Nomor. 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.
Halaman Selanjutnya
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)…
Halaman : 1 2 Selanjutnya