Rancangan Perekrutan Formasi Kebutuhan PPPK 2023 Untuk Guru

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai rancangan perekrutan formasi kebutuhan PPPK tahun 2023 untuk guru jabatan fungsional. Hal tersebut akan menjadi angin segar untuk guru jabatan fungsional karena adanya rancangan perekrutan formasi kebutuhan PPPK yang terbaru ini.

Untuk yang tidak memiliki kesempatan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022, terdapat kesempatan selanjutnya pada seleksi PPPK tahun 2023. Hal tersebut juga untuk semua jabatan fungsional dan termasuk jabatan fungsional guru.

Pada seleksi PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru, telah diumumkan skema atau rancangan dan juga kebutuhan formasi. Untuk kebutuhan formasi pada PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan juga rancangannya, telah terdapat Juknis untuk hal tersebut.

Juknis atau Petunjuk Teknis yang diunggah oleh Kementrian PANRB melalui situs resmi menpan.go.id. Selain itu, juga disampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan untuk Pemerintah Daerah dalam mengajukan formasi guru hingga 1,1 juta guru.

Namun, pada tahun tersebut, Pemerintah Daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru pada setiap tahun. Pada tahun 2021, terdapat sebesar 1,1 juta dari kebutuhan formasi dan Pemerintah Daerah hanya mengjukan 506 ribu.

Kemudian pada tahun 2022 sendiri terdapat sebesar 781 ribu guru dan Pemerintah Daerah hanya mengajukan 319 ribu. Selain itu, diketahui telah terdapat 60 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK yang memenuhi 10% kebutuhan guru pada wilayah masing masing.

Apresiasi sebesar besarnya telah diberikan kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya pemerintah Daerah dipersilahkan untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan. Beberapa pemerintah daerah tersebut sebagai berikut:

  • Kab. Aceh Tengah
  • Kab. Simeulue
  • Kab. Aceh Jaya
  • Kab. Gayo Lues
  • Kab. Bener Meriah
  • Kota Banda Aceh
  • Kota Lhokseumawe
  • Kab. Padang Lawas
  • Kota Tanjung Balai
  • Kab. Dharmasraya
  • Kota Sawah Lunto
  • Kota Prabumulih
  • Kab. Kepahiang
  • Kab. Lebong
  • Kab. Seluma
  • Kota Bengkulu
  • Kota Cimahi
  • Kab. Badung
  • Kab. Timor Tengah Selatan
  • Kab. Ende
  • Kab. Sumba Timur
  • Kab. Sumba Tengah
  • Kab. Malinau
  • Kab. Gunung Mas

Halaman Selanjutnya

Daftar Dearah

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis