Rancangan Perekrutan Formasi Kebutuhan PPPK 2023 Untuk Guru

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai rancangan perekrutan formasi kebutuhan PPPK tahun 2023 untuk guru jabatan fungsional. Hal tersebut akan menjadi angin segar untuk guru jabatan fungsional karena adanya rancangan perekrutan formasi kebutuhan PPPK yang terbaru ini.

Untuk yang tidak memiliki kesempatan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022, terdapat kesempatan selanjutnya pada seleksi PPPK tahun 2023. Hal tersebut juga untuk semua jabatan fungsional dan termasuk jabatan fungsional guru.

Pada seleksi PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru, telah diumumkan skema atau rancangan dan juga kebutuhan formasi. Untuk kebutuhan formasi pada PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan juga rancangannya, telah terdapat Juknis untuk hal tersebut.

Juknis atau Petunjuk Teknis yang diunggah oleh Kementrian PANRB melalui situs resmi menpan.go.id. Selain itu, juga disampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan untuk Pemerintah Daerah dalam mengajukan formasi guru hingga 1,1 juta guru.

Namun, pada tahun tersebut, Pemerintah Daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru pada setiap tahun. Pada tahun 2021, terdapat sebesar 1,1 juta dari kebutuhan formasi dan Pemerintah Daerah hanya mengjukan 506 ribu.

Kemudian pada tahun 2022 sendiri terdapat sebesar 781 ribu guru dan Pemerintah Daerah hanya mengajukan 319 ribu. Selain itu, diketahui telah terdapat 60 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK yang memenuhi 10% kebutuhan guru pada wilayah masing masing.

Apresiasi sebesar besarnya telah diberikan kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya pemerintah Daerah dipersilahkan untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan. Beberapa pemerintah daerah tersebut sebagai berikut:

  • Kab. Aceh Tengah
  • Kab. Simeulue
  • Kab. Aceh Jaya
  • Kab. Gayo Lues
  • Kab. Bener Meriah
  • Kota Banda Aceh
  • Kota Lhokseumawe
  • Kab. Padang Lawas
  • Kota Tanjung Balai
  • Kab. Dharmasraya
  • Kota Sawah Lunto
  • Kota Prabumulih
  • Kab. Kepahiang
  • Kab. Lebong
  • Kab. Seluma
  • Kota Bengkulu
  • Kota Cimahi
  • Kab. Badung
  • Kab. Timor Tengah Selatan
  • Kab. Ende
  • Kab. Sumba Timur
  • Kab. Sumba Tengah
  • Kab. Malinau
  • Kab. Gunung Mas

Halaman Selanjutnya

Daftar Dearah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis