4. Akuntabel
Kurikulum Satuan Pendidikan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan karena tidak hanya didasarkan pada perasaan atau opini saja, tetapi juga pada data-data yang valid dan terkini.
Dengan kata lain, keputusan tersebut dapat dijelaskan secara logis dan rasional, serta dapat diuji kebenarannya.
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Demikian ulasan tentang Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sumber: Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi Tahun 2024
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2