Prinsip Penyaluran Tunjangan Guru 2022

- Editor

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran Tunjangan Guru – Tunjangan profesi guru menjadi sebuah penghargaan dari pemerintah atas upaya guru dalam mengembangkan sekaligus meningkatkan kompetensinya sesuai dengan mata pelajaran yang ia ampu di sekolah.

Terlebih lagi, profesi guru memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus memiliki peran besar dalam tujuan serta cita-cita pendidikan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah melalui perangkat terkait dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian khusus dalam hal pemberian hingga besaran tunjangan profesi yang diberikan kepada guru.

Penyaluran tunjangan guru ini juga sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang memberikan perhatian khusus tentang pentingnya pemberian penghargaan terhadap guru maupun dosen dalam upaya untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus kompetensinya terhadap dunia pendidikan.

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah disusun pula pedoman dalam pemberian berbagai tunjangan bagi guru yang tak hanya meliputi tunjangan profesi semata, tapi juga tunjangan lain seperti tunjangan khusus serta tunjangan penghasilan guru PNS di tiap daerah.

Hal ini juga disesuaikan dengan mengacu kemampuan keuangan daerah tiap kabupaten maupun kota masing-masing sehingga besaran tunjangan non profesi dinilai berdasarkan alokasi anggaran tiap daerah.

Lebih jauh Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 itu juga mengatur secara khusus tentang prisinp penyaluran berbagai tunjangan untuk guru yang terdiri dari 6 prinsip utama penyaluran tunjangan bagi guru PNS yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. 

Tertib

Dalam hal pengelolaannya, tunjangan profesi guru dikelola sesuai dan tepat waktu serta tepat guna dan ditunjang dengan bukti administrasi yang dapat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Efisien

Penggunaan dana tunjangan ditujukan untuk peningkatan hasil capaian maksimal melalui pengelolaan dan penggunaan dana.

Efektif

Penggunaan dana tunjangan diupayakan mampu memberikan hasil dan berdaya guna serta memiliki pengaruh yang sesuai demi mencapai tujuan dari pemberian dana tersebut.

Transparan

Keterbukaan informasi setransparan mungkin dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana yang bisa diakses secara langsung oleh masyarakat.

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan dan penggunaan dana serta pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan.

Kepatutan

Sikap yang dilakukan secara proporsional dan wajar.

Manfaat Tunjangan Profesi Bagi Guru

Sejauh ini, manfaat yang diperoleh dengan penyaluran tunjangan guru, tak hanya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari saja tapi juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas penunjang alat ajar secara pribadi.

Terlebih di sekolah yang berada di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau yang membuat guru harus bertindak dan berpikir secara kreatif untuk melakukan inovasi semaksimal mungkin agar proses maupun aktivitas pembelajaran tetap berlangsung secara optimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis