Presiden Tegaskan Menpan Untuk Menuntaskan Masalah Honorer

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan kepada , Mentri PANRB, Abdullah Azwar Annas untuk segera menuntaskan masalah honorer. Pasalnya hingga hari ini masih banyak sekali guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 tetapi hingga kini belum juga mendapatkan formasi untuk mengajar.

Hal itu jelas sangat merugikan para guru honorer lolos passing grade. Sebab seharusnya mereka hari ini sudah bisa menjabat sebagai guru ASN kategori PPPK.

Berdasarkan hasil pantauan sebanyak 2,7 juta guur honorer yang hingga hari ini belum tercatat dalam program pendataan tenaga non-ASN tahun 2022. Menanggapi permasalahan tersebut yang semakin pelik presiden menginstruksikan arahan kepada Mentri PANRB.

Dalam momentum pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (22/2/2023). Presiden menginstruksikan agar Mentri Azwar dapat segera menuntaskan permasalahan honorer. Jokowi menyampaikan instruksi pada saat pembukaan agenda rapat tersebut.

Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 guru honorer atau non-PNS yang pada tahun 2021 dinyatakan telah lulus ambang batas penilaian, dimasukan sebagai pelamar prioritas satu (P1). Sehingga mereka menjadi peserta utama yang berpeluang paling besar untuk menerima pengangkatan.

Namun sangat disayangkan, selama hampir setahun empat bulan ini nasib guru honorer lulus passing grade belum mendapatkan kejelasan. Tidak ada sinyal kepastian dari pemerintah terkair menuntaskan masalah honorer ini agar dapat segera menerima pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Kecemasan selimuti para pelamar P1

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 949 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis