Presiden Tegaskan Menpan Untuk Menuntaskan Masalah Honorer

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan kepada , Mentri PANRB, Abdullah Azwar Annas untuk segera menuntaskan masalah honorer. Pasalnya hingga hari ini masih banyak sekali guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 tetapi hingga kini belum juga mendapatkan formasi untuk mengajar.

Hal itu jelas sangat merugikan para guru honorer lolos passing grade. Sebab seharusnya mereka hari ini sudah bisa menjabat sebagai guru ASN kategori PPPK.

Berdasarkan hasil pantauan sebanyak 2,7 juta guur honorer yang hingga hari ini belum tercatat dalam program pendataan tenaga non-ASN tahun 2022. Menanggapi permasalahan tersebut yang semakin pelik presiden menginstruksikan arahan kepada Mentri PANRB.

Dalam momentum pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (22/2/2023). Presiden menginstruksikan agar Mentri Azwar dapat segera menuntaskan permasalahan honorer. Jokowi menyampaikan instruksi pada saat pembukaan agenda rapat tersebut.

Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 guru honorer atau non-PNS yang pada tahun 2021 dinyatakan telah lulus ambang batas penilaian, dimasukan sebagai pelamar prioritas satu (P1). Sehingga mereka menjadi peserta utama yang berpeluang paling besar untuk menerima pengangkatan.

Namun sangat disayangkan, selama hampir setahun empat bulan ini nasib guru honorer lulus passing grade belum mendapatkan kejelasan. Tidak ada sinyal kepastian dari pemerintah terkair menuntaskan masalah honorer ini agar dapat segera menerima pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Kecemasan selimuti para pelamar P1

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 964 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis