Sementara itu, untuk penerima yang anggarannya berasal dari APBD, komposisi penerimaan ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, yang terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Pentingnya juga ditekankan pada pembayaran tepat waktu. THR harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika terdapat kendala dalam pembayaran, peraturan juga memberikan kebijakan untuk pembayaran setelah tanggal yang ditentukan.
Terkait dengan pencairan, peraturan ini juga menyebutkan bahwa aturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh menteri yang mengurusi keuangan untuk penerima APBN, dan oleh kepala daerah untuk penerima APBD.
Halaman selanjutnya,
Pearturan Pemerintah ini mulai berlaku…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya