Praktisi Pendidikan Ramai Mendukung Penghapusan Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Kemendikbudristek membuat kebijakan baru dimana tes calistung atau membaca-tulis-hitung yang dahulu dijadikan sebagai syarat masuk SD/MI dihapus. Keputusan tersebut tentunya mendapat dukungan penuh dari FSGI atau Federasi Serikat Guru Indonesia. Sebenarnya, peraturan ini bukanlah hal baru mengingat sejak tahun 2010 lalu, sudah ada Undang-Undang yang melarang adanya tes tersebut, namun tidak pernah dipatuhi oleh para satuan pendidikan.

Pertimbangan Adanya Penghapusan Tes Calistung

Menurut FSGI, ada 3 pertimbangan yang membuat mereka mendukung adanya peraturan penghapusan tes calistung untuk masuk SD/MI. Pertama, tes calistung merupakan sebuah sistem pendidikan yang melampaui batas. Anak usia 4 hingga 6 tahun seharusnya belum diharuskan bisa membaca, menulis dan berhitung.

Adanya kewajiban anak untuk bisa menguasai calistung akan membuat mereka terbebani dan tentunya hal tersebut berakibat pada Kesehatan mental mereka. Alasan kedua adalah tes calistung telah bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa tes calistung memang tidak seharusnya dilakukan sedari dulu.

Menurut peraturan tersebut, syarat untuk bisa masuk SD adalah anak yang sudah berusia 7 tahun. Jadi, tidak seharusnya peserta didik ditolak dan gugur hanya karena tidak menguasai calistung. Menurut FSGI, perlu adanya evaluasi lanjutan sebagai dampak dari adanya penghapusan tes calistung untuk masuk SD, salah satunya yaitu evaluasi pada buku bacaan.

Jika tes calistung memang dihapuskan, maka buku-buku SD kelas 1 harus diubah da dievaluasi karena pada faktanya buku-buku tersebut masih bertentangan dengan peraturan calistung yang dihapus. Saat ini, buku-buku untuk siswa kelas 1 SD masih dipenuhi dengan teks atau bacaan yang panjang.

Dukungan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk SD pun dilakukan juga oleh Yayasan Guru Belajar dimana mereka menganggap bahwa sekolah-sekolah yang masih memberlakukan tes calistung adalah monster. Monster disini memliki artian sekolah yang bernafsu besar ingin memiliki kesan sebagai sekolah terbaik di mata masyarakat namun tak ingin bersusah payah menghasilkan siswa yang cerdas.

Sebaiknya, para orangtua justru menghindari sekolah semacam itu agar masa depan dan mental anak tidak dikorbankan. Oleh sebab itu, berhasilnya penghapusan tes calistung ini pun tetap membutuhkan dorongan dan dukungan orangtua dalam memilih sekolah yang tepat.

Halaman Selanjutnya

Sekolah Semacam Itu Akan Terus Memberikan Beban Pada Anak Hingga Mereka Lulus

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru