Praktisi Pendidikan Ramai Mendukung Penghapusan Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Kemendikbudristek membuat kebijakan baru dimana tes calistung atau membaca-tulis-hitung yang dahulu dijadikan sebagai syarat masuk SD/MI dihapus. Keputusan tersebut tentunya mendapat dukungan penuh dari FSGI atau Federasi Serikat Guru Indonesia. Sebenarnya, peraturan ini bukanlah hal baru mengingat sejak tahun 2010 lalu, sudah ada Undang-Undang yang melarang adanya tes tersebut, namun tidak pernah dipatuhi oleh para satuan pendidikan.

Pertimbangan Adanya Penghapusan Tes Calistung

Menurut FSGI, ada 3 pertimbangan yang membuat mereka mendukung adanya peraturan penghapusan tes calistung untuk masuk SD/MI. Pertama, tes calistung merupakan sebuah sistem pendidikan yang melampaui batas. Anak usia 4 hingga 6 tahun seharusnya belum diharuskan bisa membaca, menulis dan berhitung.

Adanya kewajiban anak untuk bisa menguasai calistung akan membuat mereka terbebani dan tentunya hal tersebut berakibat pada Kesehatan mental mereka. Alasan kedua adalah tes calistung telah bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa tes calistung memang tidak seharusnya dilakukan sedari dulu.

Menurut peraturan tersebut, syarat untuk bisa masuk SD adalah anak yang sudah berusia 7 tahun. Jadi, tidak seharusnya peserta didik ditolak dan gugur hanya karena tidak menguasai calistung. Menurut FSGI, perlu adanya evaluasi lanjutan sebagai dampak dari adanya penghapusan tes calistung untuk masuk SD, salah satunya yaitu evaluasi pada buku bacaan.

Jika tes calistung memang dihapuskan, maka buku-buku SD kelas 1 harus diubah da dievaluasi karena pada faktanya buku-buku tersebut masih bertentangan dengan peraturan calistung yang dihapus. Saat ini, buku-buku untuk siswa kelas 1 SD masih dipenuhi dengan teks atau bacaan yang panjang.

Dukungan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk SD pun dilakukan juga oleh Yayasan Guru Belajar dimana mereka menganggap bahwa sekolah-sekolah yang masih memberlakukan tes calistung adalah monster. Monster disini memliki artian sekolah yang bernafsu besar ingin memiliki kesan sebagai sekolah terbaik di mata masyarakat namun tak ingin bersusah payah menghasilkan siswa yang cerdas.

Sebaiknya, para orangtua justru menghindari sekolah semacam itu agar masa depan dan mental anak tidak dikorbankan. Oleh sebab itu, berhasilnya penghapusan tes calistung ini pun tetap membutuhkan dorongan dan dukungan orangtua dalam memilih sekolah yang tepat.

Halaman Selanjutnya

Sekolah Semacam Itu Akan Terus Memberikan Beban Pada Anak Hingga Mereka Lulus

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis