Praktisi Pendidikan Ramai Mendukung Penghapusan Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Kemendikbudristek membuat kebijakan baru dimana tes calistung atau membaca-tulis-hitung yang dahulu dijadikan sebagai syarat masuk SD/MI dihapus. Keputusan tersebut tentunya mendapat dukungan penuh dari FSGI atau Federasi Serikat Guru Indonesia. Sebenarnya, peraturan ini bukanlah hal baru mengingat sejak tahun 2010 lalu, sudah ada Undang-Undang yang melarang adanya tes tersebut, namun tidak pernah dipatuhi oleh para satuan pendidikan.

Pertimbangan Adanya Penghapusan Tes Calistung

Menurut FSGI, ada 3 pertimbangan yang membuat mereka mendukung adanya peraturan penghapusan tes calistung untuk masuk SD/MI. Pertama, tes calistung merupakan sebuah sistem pendidikan yang melampaui batas. Anak usia 4 hingga 6 tahun seharusnya belum diharuskan bisa membaca, menulis dan berhitung.

Adanya kewajiban anak untuk bisa menguasai calistung akan membuat mereka terbebani dan tentunya hal tersebut berakibat pada Kesehatan mental mereka. Alasan kedua adalah tes calistung telah bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa tes calistung memang tidak seharusnya dilakukan sedari dulu.

Menurut peraturan tersebut, syarat untuk bisa masuk SD adalah anak yang sudah berusia 7 tahun. Jadi, tidak seharusnya peserta didik ditolak dan gugur hanya karena tidak menguasai calistung. Menurut FSGI, perlu adanya evaluasi lanjutan sebagai dampak dari adanya penghapusan tes calistung untuk masuk SD, salah satunya yaitu evaluasi pada buku bacaan.

Jika tes calistung memang dihapuskan, maka buku-buku SD kelas 1 harus diubah da dievaluasi karena pada faktanya buku-buku tersebut masih bertentangan dengan peraturan calistung yang dihapus. Saat ini, buku-buku untuk siswa kelas 1 SD masih dipenuhi dengan teks atau bacaan yang panjang.

Dukungan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk SD pun dilakukan juga oleh Yayasan Guru Belajar dimana mereka menganggap bahwa sekolah-sekolah yang masih memberlakukan tes calistung adalah monster. Monster disini memliki artian sekolah yang bernafsu besar ingin memiliki kesan sebagai sekolah terbaik di mata masyarakat namun tak ingin bersusah payah menghasilkan siswa yang cerdas.

Sebaiknya, para orangtua justru menghindari sekolah semacam itu agar masa depan dan mental anak tidak dikorbankan. Oleh sebab itu, berhasilnya penghapusan tes calistung ini pun tetap membutuhkan dorongan dan dukungan orangtua dalam memilih sekolah yang tepat.

Halaman Selanjutnya

Sekolah Semacam Itu Akan Terus Memberikan Beban Pada Anak Hingga Mereka Lulus

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis