PNS Dengan Gaji Diatas 100 Juta

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan yang tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal pajak. Dengan demikian untuk jabatan sebagai dirjen pajak bida mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Hal tersebut setelah dipotong pajark penghasilan.

Berikut ini tunjangan kinerja dari PNS yang berada di Direktorat Jenderal Pajak

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 sebesar Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 sebesar Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 sebesar Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23 sebesar Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 sebesar Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 sebesar Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 sebesar Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19 sebesar Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 sebesar Rp 42.058.000 hingga 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 sebesar Rp 37.219.875 hingga 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 sebesar Rp 25.162.550 hingga 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 sebesar Rp 25.411.600 hingga 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 sebesar Rp 22.935.762 hingga 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 sebesar Rp 17.268.600 hingga 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 sebesar Rp 15.417.937 hingga 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 sebesar Rp 14.684.812 hingga 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 sebesar Rp 13.986.750 hingga 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 sebesar Rp 13.320.562 hingga 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 sebesar Rp 12.686.250 hingga 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 sebesar Rp 12.316.500 hingga 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 sebesar Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 sebesar Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800

Demikian informasi mengenai PNS Dengan Gaji Diatas 100 Juta

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis