Gaji Diatas 100 – Jika membicarakan mengenai gaji, hal tersebut memang selalu membuat masyarakat menjadi penasaran. Hal tersebut juga berlaku khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Masyarakat memang selalu penasaran dengan gaji PNS. Berikut adalah PNS dengan gaji diatas 100 juta.
Penghasilan PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat. Selain PNS tersebut mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil tersebut juga mendapatkan tunjangan.
Menjadi Pegawi Negeri Sipil tidak selalu menjamin akan mendapatkan gaji yang fantastis dan juga besar. Tetapi, terdapat beberapa golongan Pegawai Negeri Sipil dengan gaji yang didapatkan setiap bulan tergolong tinggi dan fantastis.
Gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil setiap bulan tersebut berbeda beda meski Pegawai Negeri Sipil tersebut memiliki jabatan dan juga masa kerja yang sama. Perbedaan tersebut adalah berasal dari instansi tempat Pegawai negeri Sipil tersebut berkerja.
Untuk mendapatkan penghasilan yang besar tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus memilih instansi yang memberikan Tukin atau Tunjangan Kinerja yang sangat tinggi. Penghasilan PNS yang berbeda beda tersebut dibedakan berdasarkan Tukin.
Hal tersebut dikarenakan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan dan juga masa kerja yang sama semuanya sama berdasarkan ada PP atau Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019.
Untuk instansi yang memiliki tunjangna tertinggi pada saat ini adalah pada kementrian keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada instansi tersebut tergolong sangat tinggi.
Bahkan pada instansi tersebut Pegawai Negeri Sipil dapat menerima gaji yang lebih dari Rp 100 juta perbulan. Pegawai Negeri Sipil Tersebut merupakan pimpinan dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Dirjen Pajak.
Hal yang membedakan penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi lainya adalah tunjangan kinerja. Hal tersebut juga berlaku jika Direktorat Jenderal Pajak dapat mengamankan penerimaan pajak yang positif maka penerimaan tukin akan mencapai 80 hingga 90 persen.
Untuk tunjangan kinerja Direktoran Jenderal Pajak tertuang pada Perpres atau Peraturan Presiden No 37 tahun 2015. Pada instansi tersebut tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabtan pelaksana.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya