Plagiarisme bukan copy paste, benarkah?

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plagiarisme merupakan perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba kredit nilai suatu karya ilmiah. Dalam KBBI, plagiarisme bahkan diartikan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Dalam dunia akademik, plagiarisme perlu dipahami secara lebih rinci oleh seluruh pihak baik mahasiswa atau dosen. Sebab plagiarisme berisiko mencoreng integritas akademik atau prinsip-prinsip moral terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran di lingkungan akademik.

Karena itu, penting untuk memahami lebih jauh apa itu plagiarisme dan bagaimana plagiarisme terjadi di lingkungan akademik terutama jenjang perguruan tinggi.

Apabila, hingga saat ini masih banyak orang mengira bahwa plagiarisme merupakan kegiatan copy paste saja. Padahal, ada banyak hal yang mendasari sebuah tulisan akademik bisa disebut plagiarisme.

Pakar dari layanan deteksi plagiarisme berbasis internet. Turnitin Yovita Marlina mengatakan, plagiarisme adalah salah satu bagian kecil dari integritas akademik.

“Kita tidak bisa menyalahkan seratus persen akan adanya plagiarisme karena perlu adanya edukasi menyeluruh supaya para mahasiswa mempunyai integritas dalam setiap pekerjaan mereka,”terang Senior Manager Turnitin, Southeast Asia tersebut kepada detikEdu, Rabu (2/3/2022).

Plagiarisme Bukan Hanya Copy Paste

Lebih lanjut Yovita menjelaskan bahwa plagiarisme bukan hanya soal copy paste saja namun berhubungan dengan beberapa hal penting, di antaranya:

  1. Kemampuan menyusun kosakata dan memahami tata bahasa
  2. Kemampuan berpikir kritis
  3. Kemampuan berargumentasi
  4. Keterampilan dalam mengutip
  5. Keterampilan melakukan parafrase
  6. Manajemem waktu

Halaman Selanjutnya

Penyebab Terjadinya Plagiarisme di Lingkungan Kampus

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru