Pilihan Untuk Guru Lulus Passing Grade yang Belum Mendapat Penempatan Pada SSCASN 2022

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 nantinya bisa dapat login ke akun SSCASN  2022 dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru 2022. Akan tetapi, ketika melakukan login pada akun SSCASN 2022 dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru tahun 2022 maka untuk penempatan guru yang telah lulus passing grade maka akan dilihat terlebih dahulu jumlah formasi yang ada di sekolah.

Apabila ada notifikasi dan belum mendapatkan penempatan di SSCASN 2022 maka guru honorer dapat memilih setuju dan tidak setuju. Guru yang setuju maka akan tetap menjadi guru honorer di tempat tugas saat ini dan apabila tidak setuju maka akan turun prioritas menjadi prioritas 2.

Untuk menentukan urutan kategori prioritas PPPK guru tahun 2022 tersebut didasarkan pada data Dapodik. Dari data Dapodik tersebut maka ketika para guru login ke akun SSCASN ataupun belum pernah melakukan pendaftaran, maka para guru tersebut akan langsung ditentukan kategorinya.

Selain masuk kategori Prioritas 1 maka para guru juga mungkin akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2 atau prioritas 3 serta pelamar umum atau P4. Untuk kategorisasi P1, P2, P3 dan P4 dan juga sistem seleksinya maka bagi guru yang lulus passing grade namun tidak ada penempatan maka para guru tersebut bisa turun level.

Maksud dari turun level tersebut yakni bisa saja dari guru yang awalnya P1 menjadi P2, P3 dan P4. Selain itu, bagi pelamar P1 yang belum penempatan dapat turun prioritas menjadi P2, P3 dan pelamar umum, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang telah dimiliki.

Selain itu, apabila guru yang telah lulus passing grade dan mendapatkan penempatan maka guru tersebut telah setuju untuk ditempatkan di instansi tersebut dan apabila tidak setuju maka guru tersebut telah menolak ditempatkan di instansi tersebut dan mencari penempatan lain.

Namun apabila guru tersebut setuju untuk tidak mendapatkan penempatan PPPK tahun 2022 ini maka berarti guru tersebut telah setuju untuk tetap menjadi guru honorer. Selain itu, untuk para guru tersebut dapat menunggu hasil pendataan non ASN yang tahun lalu dilakukan atau menunggu formasi yang akan dibuka pada tahun depan.

Kemudian, apabila guru klik tidak setuju karena tidak mendapatkan penempatan, maka otomatis akan turun prioritas. Sehingga, untuk guru yang tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan pada tahun 2022 ini, maka para guru ada 2 pilihan yaitu tetap menjadi guru honorer di sekolah asal atau turun level.

Dengan demikian, apabila para guru yang turun level mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan lulus maka dapat ditempatkan di tempat tugas sesuai arahan dari Kemendikbudristek.

Di sisi lain, pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali. Selain itu, pada penetapan formasi PPPK 2022 nantinya berjumlah 500 ribuan. Jumlah penetapan formasi PPPK 2022 tersebut didasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan daerah pada jabatan fungsional guru maupun jabatan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis