PGRI Beri Catatan Kritis Kebijakan Pengangkatan Guru

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca pengumuman PPPK guru tahun 2022 diberitahukan beberapa pekan silam, sejumlah organisasi guru berikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pengangkatan guru tahun ini.

Hal yang menjadi sorotan oleh beberapa organisasi guru adalah perihal pembatalan pengangkatan guru yang jumlahnya sekitar 3.043 orang. Semula dengan sistem seleksi prioritas sejumlah guru tersebut telah dipastikan akan ditempatkan di satuan pendidikan.

Kebijakan pengangkatan guru nyatanya tidak sesuai target yang digemborkan. Menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma pengangkatan guru ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mencapai target satu juta guru yang direncanakan.

Baginya Mas Mentri telah lakukan blunder, apabila  diibaratkan seperti montir amatir yang terima bongkar tapi tidak terima pasang. Karena guru yang terekrut tidak sampai satu juta orang.

Catatan Untuk Mas Mentri

Pasca diedarkannya pengumuman bernomor 1199/B/GT.00.08/2023 oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mentri Pendidikan, sebanyak 3.043 guru yang seharusnya telah ditempatkan di satuan pendidikan malah dibatalkan. Padahal dari sekian banyak guru tersebut adalah Pelamar Prioritas satu (P1).

Lantas PB PGRI menyelenggarakan forum aspirasi guru Indonesia secara daring padar 7 Maret 2023 kemarin. Pertemuan tersebut melahirkan beberapa catatan kritis untuk Mas Mentri utamanya berkaitan dengan kebijakan pengangkatan guru.  Berikut ini ulasannya:

Pertama, kebijakan pengangkatan guru yang dibatalkan oleh kemendikbud sangat memprihatinkan.  Sebab seharusnya Kemendikbud berkedudukan sebagai lebaga yang menaungi guru, ini justru membatalkan penempatan 3.043 guru.

Forum aspirasi guru Indonesia menyepakati bahwa panitia seleksi nasional yang terdiri dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dinilai tidak profesional.

Alasannya karena persoalan demikian pernah terjadi pada tahun 2021, perencana kebijakan seleksi guru dinilai amatir oleh forum aspiras guru Indonesia.

Atas keputusan yang diambil oleh Kemendikbudristek tersebut beberapa pihak mendesak untuk mencabut pengumuman pembatalan penempatan guru. Karena guru pelamar P1 merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi Passing grade ujian.

Lebih lanjut terkait pelamar P1, pemerintah sebelumnya juga telah menjanjikan penempatan saja.  Perihal tersebut dapat diakses melalui SSCASN. yang ada di akun masing-masing peserta.

Kedua, panitia seleksi nasional diminta untuk segera turun tangan terutama memberitahukan penjelasan terkait alasan pembatalan penempatan guru P1. Pemberitahuan yang diharapkan oleh para guru terdampak kebijakan dilaksanakan secara terbuka, resmi, detail, lengkap dan solutif.

Seharusnya panselnas juga melakukan pemetaan data berupa jumlah guru meninggal, pensiun, alih profesi, data pokok pendidikan tidak aktif, dan alasan lainnya yang mampu mendukung lata belakang pembatalan penempatan guru P1.

Catatan terpenting adalah beberapa alasan yang disebutkan diatas harapannya tidak digunakan sebagai dalih yang kemudian merugikan para guru.  Saat ini guru sangat menantikan informasi sebab banyak pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.

Diketahui bahwa proses sanggah yang ada ternyata bukanlah sanggah oleh guru melainkan merupakan proses verifikasi dan validasi internal panselnas.  Ada juga guru yang mengakui, ketiak dirinya akan melakukan sanggah fiturnya tidak disedia pada akunnya.

Karena itu besar harapan panitia seleksi nasional dapat memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Lebih bijaksana lagi jika mengirim pemberithuan melalui akun SSCASN. Adapun yang seharusnya diberitahukan oleh panselnas antaralain perihal kriteria peserta yang tidak memenuhi atau poin lain yang belum terpenuhi sehingga peserta dapat melengkapi hal tersebut.

Besar harapan masa sanggah akan dibuka lagi beserta pemberkasan ulang untuk 3.043 guru pelamar P1 sehingga dapat dbuktikan apabila ada ketidak sesuaian berkas.

Namun jika memang keputusan pembatalan penempatan 3.043 guru ini sudah final ada baiknya untuk mengangkat mereka pada gelaran seleksi gelombang yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

panselnas dinilai tak profesional

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis