Kabar menggembirakan datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewakili guru guru seluruh Indonesia untuk mewakili berbagai keresahan yang terjadi di antara para guru.
Untuk informasi lebih lengkap tentang PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak artikel ini hingga selesai.
PGRI memberikan kabar gembira kepada para Guru di seluruh Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia mereka telah mencapai 50 tahun.
Informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) menjadi penyemangat. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak kini dicabut.
MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Keputusan MA ini mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari beberapa pemohon, termasuk di antaranya adalah Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, beliau menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak akan pernah lelah untuk memperjuangkan kehormatan dan kepastian hukum bagi para guru pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Prof. Unifah menegaskan, “Insya Allah, perjuangan kita didengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih kepada Hakim MA yang memberikan ruang yang sama kepada semua guru tanpa membedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru memiliki hak untuk dihormati.”
Keputusan MA ini tidak hanya membuka peluang baru bagi para guru senior untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Semoga langkah-langkah selanjutnya akan semakin memperkuat posisi para guru dalam mencapai kesejahteraan dan keberhasilan dalam dunia pendidikan.
Halaman selanjutnya,
Kemudian, tentu kita berharap…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya