Tata Cara Seleksi PPDB MTs
Penerimaan Peserta Didik kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
- usia;
- hasil seleksi yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan;
- prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, dan perunggu pada KSM, MYRES, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam dan luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
- prestasi di bidang non akademik, yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh ementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan PPDB MTs
- Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik.
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
SEGERA DAFTAR KESEMPATAN LANGKA INI! KLIK TAUTAN DIBAWAH INI :
Halaman : 1 2