Petunjuk Teknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) lewat PPDB Mts dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu di Tahun Pelajaran 2023/2024.

Di dalam upaya mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru MTs tersebut, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2023/2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang salah satu ruang lingkupnya adalah tata cara penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman atau media lainnya.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

  1. MTs Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2023
  2. MTs Negeri dan Swasta :
  3. Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2023
  4. Jalur Umum : Mei – Juli 2023

Persyaratan Calon Peserta Didik

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs adalah sebagai berikut.

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.
  3. Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
  4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Halaman Selanjutnya

Tata Cara Seleksi PPDB MTs

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru