Informasi penting untuk seluruh guru madrasah bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kemenag
Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah diberikan dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education.
Untuk akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, diperlukan acuan pelaksanaan kegiatan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Tujuan
Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2023.
Sasaran
Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2023 ini meliputi:
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
- Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
- pemangku kepentingan lainnya.
Persyaratan Penerima Bantuan Pokja Guru
Di dalam Juknis Bantuan Pojka Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, disampaikan bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM.
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi.
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.
- Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.\\
Halaman Selanjutnya
Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya