Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, Nominal Ditambah?

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelas Aktif

Kelas Aktif

Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan berdasarkan Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi.
  2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari :

1) Latar belakang

2) Tujuan mengajukan bantuan;

3) Rincian Kegiatan dan Jadwal;

4) Peserta, fasilitator, dan narasumber;

‘5) Rincian anggaran per kegiatan;

6) Rencana keberlanjutan.

Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
  3. Salinan NPWP kelompok kerja;
  4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
  6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.

Kriteri Penilaian Proposal

Kriteria Penilaian Proposal meliputi :

  1. Kelengkapan persyaratan administratif;
  2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat
    ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
  5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;
  6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Bantuan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis