Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, Nominal Ditambah?

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelas Aktif

Kelas Aktif

Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan berdasarkan Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi.
  2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari :

1) Latar belakang

2) Tujuan mengajukan bantuan;

3) Rincian Kegiatan dan Jadwal;

4) Peserta, fasilitator, dan narasumber;

‘5) Rincian anggaran per kegiatan;

6) Rencana keberlanjutan.

Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
  3. Salinan NPWP kelompok kerja;
  4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
  6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.

Kriteri Penilaian Proposal

Kriteria Penilaian Proposal meliputi :

  1. Kelengkapan persyaratan administratif;
  2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat
    ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
  5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;
  6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Bantuan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis