Oleh Mujib Alwy, S.Pd
Guru Dasar-dasar DKV di SMK Negeri 1 Polewali
Perundungan atau bullying merupakan suatu tindakan yang membuat seseorang atau sekelompok orang menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun batin. Perundungan dapat memiliki konsekuensi yang dapat berakibat buruk, baik bagi pelaku perundungan maupun bagi korban perundungan.
Perilaku perundungan dapat saja tidak berakibat fatal jika korban memiliki mental yang kuat dan bisa mengambil hal-hal positif dari setiap kejadian yang dialaminya. Namun pada umumnya, orang yang mengalami perundungan mengalami trauma yang berkepanjangan karena rata-rata yang mengalaminya adalah anak-anak yang memiliki mental yang belum stabil.
Dampak negatif paling mengerikan dari korban perundungan adalah pengaruh mental dan kejiwaan yang akan mengalami trauma berlebihan dan kemudian dapat berujung pada kematian.
Perilaku perundungan sendiri dikategorikan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila kedua dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma kebudayaan kita.
Beberapa kasus perundungan di lingkungan sekolah sering terjadi bahkan terulang dari waktu ke waktu. Tindakan kekerasan ini bukan hanya tindakan kekerasan fisik tapi juga bisa berupa kekerasan psikologi.
Aksi perundungan biasanya terjadi karena adanya dominasi pelajar atau sekelompok pelajar kepada pelajar lainnya; merasa lebih berkuasa atau merasa lebih kuat bila berhasil memperdayai pelajar lainnya. Selain itu, tindak perundungan dapat terjadi untuk meneguhkan kekuasaan atau sekadar ingin mencari perhatian di lingkungan sosialnya.
Tindakan perundungan awalnya dapat dipicu dari guyonan yang melampaui batas, perebutan pengaruh di kalangan tertentu seperti rebutan pacar yang lazim terjadi di kalangan remaja, maupun masalah material atau pemalakan untuk mencari keuntungan ekonomi.
Untuk menanggulangi perundungan tersebut, seorang guru perlu memberikan edukasi dan kesempatan kepada peserta didiknya untuk memahami apa itu tindakan perundungan, bagaimana dampak dari perundungan itu, dan bentuk-bentuk tindakan perundungan yang harus diketahui peserta didik.
Pihak sekolah wajib menyosialisasikan secara tegas kepada peserta didik bahwa tindakan perundungan adalah sebuah tindakan yang tidak bisa diterima sama sekali. Dan para guru harus mengajak peserta didik berani bersuara untuk melaporkan tindak bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, serta bersama-sama melawan segala bentuk perundungan yang dapat membuat pelajar mengalami stres dan trauma.Setelah itu, pelakunya harus diberikan teguran secara proporsional yang sifatnya lebih kepada sanksi sosial daripada bersifat menghakimi ataupun menghukum.
Singkat kata, guru di sekolah secara bersama-sama harus melakukan berbagai upaya dalam mencengah bentuk-bentuk perundungan seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan sosial, serta kekerasan yang mungkin terjadi di dunia maya.
Selain itu perlu memberikan edukasi kepada semua pelajar yang ada di lingkungan sekolah—agar tidak menjadi korban perundungan—dengan melakukan beberapa hal seperti menunjukkan prestasi, menjalin persahabatan dengan banyak orang, menunjukkkan rasa percaya diri, tidak mudah terpancing untuk melawan pelaku perundungan, menjadikan bully-an seabagai penyemangat untuk meraih kesuksesan, tidak menunjukkan sikap takut, serta tidak takut melaporkan kasus perundungan kepada pihak guru dan pihak yang berwenang.
Dampak perilaku bullying baik sebagai korban maupun pelaku dapat memengaruhi perkembangan anak atau pun remaja dalam jangka pendek dan jangka panjang. Bahkan bisa berlanjut sampai dewasa.
Berbagai solusi telah dibuat dan berbagai alternatif program intervensi terkait masalah ini telah banyak ditawarkan, namun pada akhirnya keberhasilan penanggulangan perilaku perundungan tergantung pada komitmen semua pihak untuk melaksanakan program anti perundungan yang telah dibuat. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud