Perubahan Keputusan 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka 2022

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri  mengenai pembelajaran tatap muka 2022. Penyesuaian tersebut diadakan karena melihat situasi pandemi saat ini. 

Sejumlah aturan baru pun mulai ditetapkan berdasar SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember silam. 

Kemendikbud Ristek pun memberikan pernyataan bahwa SKB ini berisi penyesuaian mengenai PTM di tahun 2022 yang akan datang. Namun, kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama. Sebisa mungkin tidak ada risiko kesehatan yang menimpa warga sekolah. 

Dalam SKB 4 Menteri ini pun ditetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melakukan PTM terbatas, terhitung pada bulan Januari 2022. Pemda pun tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria. 

Sebelumnya wali murid atau orang tua tetap dapat memilih pembelajaran tatap muka secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Namun di semester genap yang akan berlangsung pada Januari 2022, seluruh siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Sesuai dengan wilayah PPKM. 

Aturan Pembelajaran Tatap Muka 2022 Terbaru

Ada dua macam aturan pembelajaran tatap muka 2022 yang dijalankan berdasar level PPKM. Berikut rinciannya :

PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan minimal mencapai 80 persen. Sedang capaian vaksinasi dosis 2 untuk masyarakat lanjut usia mencapai 50 persen tingkat Kabupaten/Kota. Untuk wilayah ini, diberlakukan peraturan :

  • Pembelajaran tatap muka setiap hari.  
  • Peserta didik yang masuk 100 persen. 
  • Lama belajar maksimal 6 jam setiap hari. 

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik minimal mencapai 50 persen dan maksimal 80 persen. Sedangkan capaian vaksinasi dosis 2 terhadap masyarakat lanjut usia, minimal 40 persen dan maksimal 50 persen. Maka diberlakukan pembelajaran :

  • Tatap muka secara bergantian setiap hari. 
  • Jumlah siswa yang masuk hanya 50% dari kapasitas kelas. 
  • Lama belajar maksimal 6 jam setiap hari. 

PPKM Level 3 

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 untuk tenaga pendidik mencapai 40 persen. Sedang capaian vaksinasi dosis 2 untuk masyarakat lanjut usia hanya mencapai 10 persen. Maka peraturan yang berlaku adalah :

●      Masuk setiap hari secara bergantian

●      Jumlah siswa yang masuk hanya 50 persen. 

●      Lama belajar maksimal 4 jam setiap hari. 

PPKM 4

Semua satuan pendidikan yang berada dalam wilayah dengan level 4, hanya bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh. 

Demikian isi dari perubahan SKB 4 Menteri ini, mengenai keputusan pembelajaran tatap muka 2022 yang akan dilangsungkan mulai Januari tahun depan. 

Jangan lewatkan diklat GRATIS 40 JP: Semangat Kiprah Pendidik Menyongsong Kebijakan Kurikulum Baru! Silakan melakukan pendaftaran melalui link atau klik pada poster berikut ini: 

Prosedur Pendaftaran

  1. Gabung channel Guru Era Digital: LINK
  2. Subscribe Channel Youtube e-Guru TV: LINK
  3. Share info ini ke 5 grup pendidik
  4. Isi formulir pendaftaran berikut: LINK

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru