Pertanda Rekrutmen PPPK Guru 2023, Berikut Kebijakan Kemdikbud

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyampaian kebutuhan ASN tersebut, Pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan juga analisis beban jabatan. Pada rapat tersebut, Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai tiga paket kebijakan.

Tiga paket kebijakan tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru ASN yang berstatus Pegawap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023. Untuk rincian kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Adanya pemberian waktu untuk pemerintah daerah dalam pengajuan formasi pengadaan ASN PPPK guru pada daerah masing masing pada bulan Februari hingga Maret 2023.

Jika pada akhir batas waktu atau pada bulan mare tersebut formasi tidak diterima 100 persen dari Pemerintah Daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.

2. UU APBN dan juga Peraturan Menteri Keuangan akan dibuat untuk mengatur secara spesifik mengenai anggaran tunjangan dan juga gaji PPPK yang tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Selain itu penggunaan anggaran tunjangan dan gaji untuk kepentingan pendidikan yang lain juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut hanya digunakan sesuai dengan penetapan anggaran

3. Dana yang digunakan untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan dilakukan transfer pada Pemerintah Daerah dengan catatan pengangkatan telah dilakukan.

Demikian informasi mengenai Pertanda Rekrutmen PPPK Guru 2023, Berikut Kebijakan Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis