Dalam penyampaian kebutuhan ASN tersebut, Pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan juga analisis beban jabatan. Pada rapat tersebut, Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai tiga paket kebijakan.
Tiga paket kebijakan tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru ASN yang berstatus Pegawap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023. Untuk rincian kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya pemberian waktu untuk pemerintah daerah dalam pengajuan formasi pengadaan ASN PPPK guru pada daerah masing masing pada bulan Februari hingga Maret 2023.
Jika pada akhir batas waktu atau pada bulan mare tersebut formasi tidak diterima 100 persen dari Pemerintah Daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.
2. UU APBN dan juga Peraturan Menteri Keuangan akan dibuat untuk mengatur secara spesifik mengenai anggaran tunjangan dan juga gaji PPPK yang tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Selain itu penggunaan anggaran tunjangan dan gaji untuk kepentingan pendidikan yang lain juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut hanya digunakan sesuai dengan penetapan anggaran
3. Dana yang digunakan untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan dilakukan transfer pada Pemerintah Daerah dengan catatan pengangkatan telah dilakukan.
Demikian informasi mengenai Pertanda Rekrutmen PPPK Guru 2023, Berikut Kebijakan Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2