Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dambaan dari sebagian khalayak, utamanya mereka yang berprofesi sebagai seorang guru.
Guru menjadi profesi yang ada karena panggilan hati. Karena sejatinya seorang guru menjadi sosok yang rela dengan keikhlasan diri mengajar dan merawat potensi anak hingga menjadi sosok yang bernilai. Situasi tersebut dirasakan oleh semua guru. Tak memandang apa status pangkatnya, guru tetaplah sosok utama di balik berkembangnya intelektual dan karakter seorang manusia.
Pemerintah hendak memerhatikan situasi dan kondisi guru di Indonesia. Pemerintah sepatutnya mengapresiasi upaya guru mencerdaskan generasi. Pemerintah punya pilihan dalam mengangkat derajat hidup guru, seperti halnya memberikan jaminan hak berupa status ASN. Ada guru yang belum berstatus ASN karena mereka sulit bersaing di tengah kompetitifnya jalur seleksi. Ada juga guru yang sudah berstatus ASN karena memiliki rezeki dan hoki karena lolos seleksi.
Cita-cita menjadi seorang guru berstatus ASN adalah harapan banyak orang. Apalagi jalan menuju harapan semakin sempit kala pemerintah menghapus status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan fungsional guru. Hal ini sangat menonjok hati kalangan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Mereka mati-matian berjuang menjadi garda terdepan kemajuan mutu sumber daya manusia, akan tetapi hak-hak mereka dikebiri dengan peniadaan status PNS.
Perlu diketahui, kesempatan menjadi ASN bagi guru kini dialihkan ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu, bagi guru honorer masih berkesempatan menjadi ASN dengan status PPPK. Kondisi demikian mendapat sambutan positif dari salah satu guru asal Kabupaten Pati yang sudah menantikan status PPPK, yakni Ana Rahmawati (37).
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya