Kementrian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022. Dimana aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 ini, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya bagi guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Pada Pasal 2 menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.
Dimana dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Kriteria Pelamar
Dalam kriteria pelamar ini dibagi menjadi dua bagian yaitu pelamar prioritas dan pelamar umur yang akan diperinci seperti di bawah ini :
Pelamar Prioritas
- Prioritas I
Dalam prioritas I ini THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, & Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Prioritas II
Yang masuk dalam prioritas II ini adalah THK-II.
- Prioritas III
Dalam prioritas ini terdiri dari Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar harus terdaftar di Dapodik
Seleksi Kompetensi
Dalam seleksi kompetensi juga terbagi menjadi seleksi prioritas dan seleksi umum yang dijelaskan seperti di bawah ini :
Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Pelamar dalam bagian ini harus menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
- Pelamar Prioritas II dan III
Pelamar dalam bagian ini harus dilihat dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
- Dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus apabila nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai Ambang Batas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
- Tambahan nilai kompetensi teknis 100% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan Kebutuhan
- Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non-ASN di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, serta berkoordinasi dengan Panselnas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya