Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK yang akan dijelaskan sebagai berikut :
- Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PPPK dan prasarana serta sarana pengadaan PPPK.
- Pengumuman Lowongan
Pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi melalui SSCANS. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat tentang nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan, dan sertifikasi pendidik atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, alamat dan tempat lamaran ditujukan, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran dan seleksi, serta layanan bantuan dari media sosial resmi instansi.
- Pelamaran
Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran sesuai jenis jalur kebutuhan PPPK. Dimana pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan Jabatan.
Pelamar dapat mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu dan disertai dengan proses penggunaan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Dimana pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022.
- Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 terdiri dari dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
- Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab panitia seleksi Kemendikbudristek. Sedangkan hasil seleksi dari pelamar prioritas II dan pelamar III disampaikan oleh panitia seleksi instansi daerah kepada panitia seleksi Kemendikbudristek untuk divalidasi yang kemudian disampaikan kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi daerah dan panitia seleksi Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi.
- Pengangkatan Menjadi PPPK
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK, dimana pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi daerah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(esy/esy)
Halaman : 1 2