Perhatikan! Peraturan Menteri Terbaru tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK yang akan dijelaskan sebagai berikut :

  1. Perencanaan

Perencanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PPPK dan prasarana serta sarana pengadaan PPPK.

  1. Pengumuman Lowongan

Pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi melalui SSCANS. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat tentang nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan, dan sertifikasi pendidik atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, alamat dan tempat lamaran ditujukan, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran dan seleksi, serta layanan bantuan dari media sosial resmi instansi.

  1. Pelamaran

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran sesuai jenis jalur kebutuhan PPPK. Dimana pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan Jabatan.

Pelamar dapat mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu dan disertai dengan proses penggunaan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Dimana pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022.

  1. Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 terdiri dari dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

  1. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab panitia seleksi Kemendikbudristek. Sedangkan hasil seleksi dari pelamar prioritas II dan pelamar III disampaikan oleh panitia seleksi instansi daerah kepada panitia seleksi Kemendikbudristek untuk divalidasi yang kemudian disampaikan kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi daerah dan panitia seleksi Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi.

  1. Pengangkatan Menjadi PPPK

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK, dimana pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi daerah.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(esy/esy)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis