Perencanaan Kinerja di PMM Sudah Dimulai Batas Sampai 31 Januari 2024, Perhatikan Hal- Hal Ini!

- Editor

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara menerbitkan fitur baru di Platform Merdeka Mengajar yaitu fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Secara resmi melalui Akun instagram Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan bahwa Perencanaan Kinerja di PMM sudah dimulai hingga batas akhir pengisiannya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester.

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Untuk itu, guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA.SMK sederajat yang berstatus sebagai ASN perlu memperhatikan beberapa hal dalam pengisiannya.

Apa saja hal tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Transformasi integrasi PPM dan e-Kinerja yaitu melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kebijakan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.

Berikut ini hal hal yang perlu guru perhatikan dalam pengisian perencanaan kinerja di PPM, antara lain:

1. Rencanakan dengan teliti

Dalam merancang perencanaan kinerja ini digunakan untuk satu semester kedepan, sehingga guru perlu memperhatikan rencana kinerja ini dengan teliti dan rancang sesuai dengan kebutuhan karir

2. Diskusi dengan Kepala Sekolah

Peran Kepala Sekolah juga sangat penting dalam persetujuan perencanaan kinerja guru, alangkah lebih baik apabila Anda bingung dalam menentukan rencana kinerja anda dapat mendiskusikannya dengan kepala sekolah baik sebelum maupun sesudah mengajukan SKP.

3. Tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN

Sesuai dengan kebijakan baru khusus untuk guru ASN tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN apabila sudah mengajukannya melalui PMM. Hal ini tentu akan memberi praktis bagi guru karena lebih berkesinambungan dengan kebutuhan guru.

4. Memperhatikan panduan

Kemendikbud telah menyediakan panduan baik bagi guru maupun atasan dalam hal ini kepala sekolah dalam menggunakan atau mengoperasikan Fitur Pengelolaan Kinerja agar tidak keliru dalam pengisiannya.

Halaman selanjutnya,

Anda dapat mendownload panduan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 36,532 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis