4) Segi Pembidangan Kerja menurut Sektor Kehidupan
Pembidangan kerja menurut sektor kehidupan meliputi bidang ekonomi dan hukum. Juga sosial politik, keuangan, perhubungan, komunikasi, pertanian, pertambangan, pertahanan, dan lain.
Pembangunan Sistem Pendidikan Nasional
Bagian ini akan mengemukakan dua hal, yaitu mengapa sistem pendidikan harus di bangun untuk mewujud sisdiknas.
- Mengapa Sistem Pendidikan Harus Di bangun
Sistem pendidikan sangat perlu di bangun agar dapat memenuhi kebutuhan manusia. Kebanyakan manusia menginginkan untuk menjadikan di rinya pada kesempurnaan, untuk itu perlu di lakukan perbaikan-perbaikan, termasuk sistem pendidikan.
Tak hanya itu, pengalaman manusia juga harus berkembang. Itulah sebabnya mengapa sistem pendidikan sebagai sarana yang menghantar manusia dalam menemukan jawaban atas teka teki mengenai di rinya, juga selalu di sempurnakan.
- Wujud Pembangunan Sistem Pendidikan
Secara makro, sistem pendidikan meliputi banyak aspek yang satu dengan yang lain dan saling terkait. Yaitu, aspek filosofis dan keilmuan, yuridis, struktur, dan kurikulum.
- Hubungan Antar Aspek
Aspek filosofis keilmuan dan yuridis menjadi landasan bagi aspek-aspek yang lain, karena menjadi arah untuk aspek-aspek lainnya. Meskipun aspek filosofis menjadi landasan, tetapi tidak harus di artikan bahwa setiap terjadi perubahan filosofis dan yuridis, harus di ikuti dengan perubahan aspek-aspek yang lain secara total.
- Aspek Filosofis dan Keilmuan
Aspek filosofis merupakan penggarapan tujuan nasional pendidikan. Rumusan tujuan pendidikan nasional, tentunya memberikan peluang bagi pengembangan hakikat manusia yang kodrati yang berarti pula bersifat wajar. Bagi kita pengembangan sifat kodrati manusia itu harus paralel dengan jiwa Pancasila.
- Aspek Yuridis
UUD 1945 menjadi landasan hukum pendidikan yang sifatnya relatif tetap. Beberapa pasal yang melandasi pendidikan sifatnya eksplisit tertuang pada pasal 31 ayat (1) dan (2) dan pasal 32. Sedangkan, yang bersifat implisit tertuang pada pasal 27 ayat (1) dan (2) dan pasal 34.
Pasal pasal tersebut sifatnya masih sangat global yang dapat di jabarkan lebih rinci ke dalam UU Pendidikan. Seperti UU Pendidikan No. 4 Tahun 1950, UU Pendidikan No. 12 Tahun 1954 dan di sempurnakan lagi oleh UU RI No. 2 Tahun 1989.
- Aspek Struktur
Aspek struktur pembangunan sistem pendidikan berperan kepada upaya pembenahan struktur yang mencakup jenjang dan jenis pendidikan. Durasi waktu belajar yang di butuhkan mulai dari jenjang yang satu ke jenjang yang lain sebagai akibat dari perkembangan sosial budaya dan politik.
- Aspek Kurikulum
Kurikulum merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Ketika tujuan kurikuler berubah, maka kurikulum pun ikut berubah. Perubahan tersebut dapat berupa materi, orientasi, pendekatan maupun metodenya.
Halaman Selanjutnya
Hubungan Pendidikan dengan Pembangunan Dalam Bidang Pembangunan Ekonomi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya