Dalam Pengimplementasian Kurikulum Merdeka, semua elemen dalam satuan pendidikan bahkan lingkungan sekitar perlu bekerjasama untuk dapat mewujudkannya, Tidak terkecuali peran pengawas sekolah dalam mengevaluasi kinerja guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Jabatan fungsional pengawas sekolah sendiri menurut Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang telah dirubah dengan Nomor 14 Tahun 2016 menegaskan Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Yang mana Tugas pokok Pengawas Sekolah (Pasal 5 Permen PAN & RB Nomor 21/2010) adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi:
- Penyusunan program pengawasan,
- Pelaksanaan pembinaan,
- Pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
- Penilaian,
- Pembimbingan dan pelatihan profesional Guru,
- Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
- Dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Lalu berkaitan dengan IKM, apa peran pengawas sekolah dalam implementasi Kurikulum merdeka?
Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Sebagai Fasilitator
Pengawas sekolah sebagai fasilitator memfasilitasi:
- Perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka.
- Pengawas sekolah bisa berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman sekolah binaan.
- Pemetaan kesiapan sekolah melaksanakan kurikulum merdeka.
- Pengawas sekolah bisa merekomendasikan madrasah untuk memilih salah satu dari 3 pilihan sesuai kesiapannya. (Mandiri belajar, Mandiri Berubah, Mandiri Berbagi) sesuai dengan kondisi yang riil yang ada di satuan pendidikan.
Tentunya untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator pengawas perlu memahami betul bagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya