NISN Peserta Didik – NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional adalah hal yang sangat penting bagi peserta didik. Hal tersebut juga termasuk bagi peserta didik semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Terdapat informasi yang harus diperhatikan, yaitu mengenai penyebab NISN peserta didik tidak aktif.
Nomor Induk Siswa Nasional untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan juga SMK sangat harus selalu aktif. Hal tersebut juga harus diperhatikan oleh guru dan juga orang tua peserta didik.
Hal tersebut disebabkan Nomor Induk Siswa Nasional tersebut akan memberikan pengaruh penting pada data peserta didik yang berada pada jenjang SD, SMP, SMA, dan juga SMK. Oleh sebab itu data dari peserta didik juga terpangaruh dari Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif atau tidak tersebut.
Kemdikbud menyampaikan beberapa hal dengan akun Instagram resmi yaitu @pustekkom_kemdikbud pada hari Rabu, 5 Oktober 2022. Pada hal tersebut Kemdikbud menyampaikan hal penting yang perlu diketahui peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK dan juga untuk guru di satuan pendidikan.
Hal penting yang disampaikan kemdikbud tersebut adalah mengenai NISN yang aktif dan NISN yang tidak aktif. Oleh sebab itu hal tersebut harus diperhatikan oleh peserta didik dan juga guru di satuan pendidikan.
Untuk NISN aktif, Kemdikbud menyampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk menunjukan peserta didik tersebu sedang aktif dalam melaksanakan proses pembelajaran dan juga terdaftar aktif pada sistem pendataan elektronik pada satuan pendidikan, Dapodik, PDDikti, atau EMIS.
Selain itu, Kemdikbud juga menjelasakan mengenai NISN yang tidak aktif. NISN yang tidak aktif tersebut menunjukan peserta didik tersebut sudah tidak melakukan proses pembelajarna dan juga tidak terdaftar aktif pada sistem pendataan elektorin pada satuan pendidikan, Dapodik, PDDikti, atau EMIS.
Selanjutnya penyebab NISN tersebut tidak aktif adalah sebagai berikut:
- Telah lulus dari satuan pendidikan.
- Peserta didik mutasi atau pindah sekolahdan belum didaftarkan di sistem pendataan satuan pendidikan yang baru.
- Peserta didik telah dikeluarkan dari sekolah.
- Peserta didik putus telah sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya