Pentingnya Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru Tahun 2022, Serta Contoh Pengisiannya

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Penyusunan SKP

  1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja.
  2. Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja yang dituangkan dalam Format SKP.
  3. Menyusun Manual Indikator Kinerja Utama (IKU)
  4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja

Unsur-unsur Hasil Kerja

Hasil Kerja Utama 

Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi.  Untuk guru, hasil kerja utama identik dengan Unsur Utama Tugas Guru:

  1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran
  2. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Melaksanakan pengembangan diri
  4. Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  5. Melaksanakan Karya Inovatif

Hasil Kerja tambahan 

Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah. Identik dengan kegiatan yang mendukung tugas guru.

Pengkategorian Hasil Kerja

  1. Di atas Ekspektasi apabila :
  • Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di atas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
  • Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif.
  1. Sesuai Ekspektasi apabila :
  • Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
  • Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif.
  1. Di bawah Ekspektasi apabila :
  • Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di bawah ekspektasi.
  • Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif.

Standar Perilaku Kerja Pegawai

Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.

Standar Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut:

  1. berorientasi pelayanan yang meliputi:
  2. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  3. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
  4. melakukan perbaikan tiada henti;
  5. akuntabel yang meliputi:
  6. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
  8. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
  9. kompeten yang meliputi:
  10. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
  11. membantu orang lain belajar; dan
  12. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
  13. harmonis yang meliputi:
  14. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
  15. suka menolong orang lain; dan
  16. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
  17. loyal yang meliputi:
  18. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
  19. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
  20. menjaga rahasia jabatan dan negara;
  21. adaptif yang meliputi:
  22. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
  23. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
  24. bertindak proaktif; dan
  25. kolaboratif yang meliputi:
  26. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
  27. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
  28. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Selain perilaku kerja Pegawai tersebut, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.

Pengkategorian Perilaku Kerja

  1. Di atas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
  2. Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
  3. Di bawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.

Untuk informasi lebih detail terkait Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru tahun 2022, contoh pengisian, dan petunjuk penggunaan SKP silahkan klik tautan berikut ini :

APLIKASI SKP Tahun 2022

Contoh Pengisian SKP Tahun 2022

Petunjuk Peenggunaan SKP Tahun 2022

Paparan Penyusunan SKP Tahun 2022

Modul Panduan Penyusunan SKP

Demikian artikel mengenai Pentingnya Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru Tahun 2022, Serta Contoh Pengisiannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,924 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis