Tahapan Penyusunan SKP
- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja.
- Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja yang dituangkan dalam Format SKP.
- Menyusun Manual Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja
Unsur-unsur Hasil Kerja
Hasil Kerja Utama
Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi. Untuk guru, hasil kerja utama identik dengan Unsur Utama Tugas Guru:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Melaksanakan pengembangan diri
- Melaksanakan Publikasi Ilmiah
- Melaksanakan Karya Inovatif
Hasil Kerja tambahan
Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah. Identik dengan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Pengkategorian Hasil Kerja
- Di atas Ekspektasi apabila :
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di atas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif.
- Sesuai Ekspektasi apabila :
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif.
- Di bawah Ekspektasi apabila :
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di bawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif.
Standar Perilaku Kerja Pegawai
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
Standar Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut:
- berorientasi pelayanan yang meliputi:
- memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
- ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
- melakukan perbaikan tiada henti;
- akuntabel yang meliputi:
- melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
- tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
- kompeten yang meliputi:
- meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- membantu orang lain belajar; dan
- melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
- harmonis yang meliputi:
- menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
- suka menolong orang lain; dan
- membangun lingkungan kerja yang kondusif;
- loyal yang meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
- menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
- menjaga rahasia jabatan dan negara;
- adaptif yang meliputi:
- cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
- bertindak proaktif; dan
- kolaboratif yang meliputi:
- memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
- menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja Pegawai tersebut, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Pengkategorian Perilaku Kerja
- Di atas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
- Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
- Di bawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.
Untuk informasi lebih detail terkait Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru tahun 2022, contoh pengisian, dan petunjuk penggunaan SKP silahkan klik tautan berikut ini :
Contoh Pengisian SKP Tahun 2022
Petunjuk Peenggunaan SKP Tahun 2022
Paparan Penyusunan SKP Tahun 2022
Demikian artikel mengenai Pentingnya Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru Tahun 2022, Serta Contoh Pengisiannya. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!