Penting! Ketahui Ciri-ciri Guru Profesional

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru profesional dituntut untuk memiliki kemampuan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.

Ciri-ciri guru profesional menurut Kunandar antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
  2. Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya,
  4. Mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
  5. Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
  6. Selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal dari pemenuhan syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 menegaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat tantangan bagi guru pasca sertifikasi yaitu menjalankan tugas mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pembelajaran

Tugas-tugas tersebut adalah:

  1. Merencanakan pembelajaran,
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni;
  5. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  6. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Halaman Selanjutnya

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis