Penting! Ketahui Ciri-ciri Guru Profesional

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru profesional dituntut untuk memiliki kemampuan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.

Ciri-ciri guru profesional menurut Kunandar antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
  2. Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya,
  4. Mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
  5. Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
  6. Selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal dari pemenuhan syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 menegaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat tantangan bagi guru pasca sertifikasi yaitu menjalankan tugas mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pembelajaran

Tugas-tugas tersebut adalah:

  1. Merencanakan pembelajaran,
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni;
  5. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  6. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Halaman Selanjutnya

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis