Penting! Kabar Baik Dari Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang Terkait Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah memberikan kabar baik yang ditujukan kepada guru di semua jenjang pendidikan mengenai pemberian kesejahteraan pada masa depan. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud Ristek. Kemdikbud Ristek menjelaskan bahwa tunjangan yang diperuntukkan bagi guru seluruh jenjang tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, Kemdikbud Ristek juga menjelaskan bahwa ada kabar baik yang ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi, guru ASN dan non ASN mengenai pemberian tunjangan. Hal tersebut merupakan salah satu kesempatan untuk guru pada semua jenjang agar bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Terkait penghapusan sertifikasi dalam RUU Sisdiknas juga telah dijelakan oleh Kemdikbud yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar karena guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai guru tersebut pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas terbaru tersebut, Kemdikbud juga telah menjelaskan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin oleh Kemdikbud. RUU Sisdiknas tersebut akan menjamin bahwa guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun sehingga guru tersebut akan terus menerima tunjangan profesi tersebut sampai pensiun.

Selain itu, guru PAUD, kesetaraan dan guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam RUU Sisdiknas yang mana guru PAUD, kesetaraan, dan guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam RUU Sisdiknas terbaru tersebut. Hal yang wajib diketahui bahwa sebelumnya guru PAUD, kesetaraan, dan guru pesantren tidak termasuk sebagai guru.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Sehingga dengan demikian, RUU Sisdiknas dapat dijadikan sebagai terobosan baru untuk mewujudkan kesejahteraan guru PAUD, guru kesetaraan serta guru pesantren agar dapat diakui sebagai guru.

Apabila nantinya RUU Sisdiknas dapat digolkan maka untuk pertama kalinya di indonesia guru PAUD yang saat ini ada sekitar 250.000 guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren dapat diakui sebagai guru dan apabila mereka memenuhi syarat maka juga dapat menerima tunjangan.

Selain itu, Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru yang non sertifikasi juga dapat menerima tunjangan dan penghasilan yang layak meskipun mereka belum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dan penghasilan yang layak tersebut dapat diperoleh bagi guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti sertifikasi terlebih dahulu untuk mengikuti PPG.

Halaman Selanjutnya

Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan profesi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis