Penting! Kabar Baik Dari Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang Terkait Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah memberikan kabar baik yang ditujukan kepada guru di semua jenjang pendidikan mengenai pemberian kesejahteraan pada masa depan. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud Ristek. Kemdikbud Ristek menjelaskan bahwa tunjangan yang diperuntukkan bagi guru seluruh jenjang tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, Kemdikbud Ristek juga menjelaskan bahwa ada kabar baik yang ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi, guru ASN dan non ASN mengenai pemberian tunjangan. Hal tersebut merupakan salah satu kesempatan untuk guru pada semua jenjang agar bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Terkait penghapusan sertifikasi dalam RUU Sisdiknas juga telah dijelakan oleh Kemdikbud yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar karena guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai guru tersebut pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas terbaru tersebut, Kemdikbud juga telah menjelaskan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin oleh Kemdikbud. RUU Sisdiknas tersebut akan menjamin bahwa guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun sehingga guru tersebut akan terus menerima tunjangan profesi tersebut sampai pensiun.

Selain itu, guru PAUD, kesetaraan dan guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam RUU Sisdiknas yang mana guru PAUD, kesetaraan, dan guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam RUU Sisdiknas terbaru tersebut. Hal yang wajib diketahui bahwa sebelumnya guru PAUD, kesetaraan, dan guru pesantren tidak termasuk sebagai guru.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Sehingga dengan demikian, RUU Sisdiknas dapat dijadikan sebagai terobosan baru untuk mewujudkan kesejahteraan guru PAUD, guru kesetaraan serta guru pesantren agar dapat diakui sebagai guru.

Apabila nantinya RUU Sisdiknas dapat digolkan maka untuk pertama kalinya di indonesia guru PAUD yang saat ini ada sekitar 250.000 guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren dapat diakui sebagai guru dan apabila mereka memenuhi syarat maka juga dapat menerima tunjangan.

Selain itu, Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru yang non sertifikasi juga dapat menerima tunjangan dan penghasilan yang layak meskipun mereka belum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dan penghasilan yang layak tersebut dapat diperoleh bagi guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti sertifikasi terlebih dahulu untuk mengikuti PPG.

Halaman Selanjutnya

Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan profesi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis