Penting Diketahui Guru! Kemdikbud Berlakukan Aturan Baru Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sertifikasi

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan di bidang teknologi untuk sekolah dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka diwujudkan dengan Platform Merdeka Mengajar. Platform tersebut penting untuk dihadirkan dan sudah semestinya sistem pendidikan memiliki sebuah terobosan dalam hal teknologi untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi guru-guru di semua daerah.

Pada era sekarang ini proses belajar tidak lagi harus menunggu kesempatan sehingga siapa saja bisa belajar, di mana saja, waktunya juga dapat menyesuaikan tergantung kemauan. Platform Merdeka Mengajar merupakan jawaban bagi guru-guru di Indonesia untuk mengatasi krisis pembelajaran pada peserta didik. Merdeka Belajar merupakan trobosan baru yang luar biasa dari program Guru Belajar dan Berbagi.

Untuk itu dengan adanya platform merdeka mengajar guru-guru di Indonesia memiliki sebuah platform yang mereka andalkan untuk meningkatkan kompetensi secara lebih merdeka. Guru tersebut dapat memilih materi dan mengatur temponya, selain itu, guru juga dapat berbagi dengan guru-guru lainnya.

Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar merupakan sebuah kebijakan yang merupakan sebuah upaya yang digunakan untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia yang telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa untuk mengatasi persoalan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan mengurangi kesenjangan pembelajaran, penting untuk menghadirkan kurikulum yang lebih sederhana dan mendalam.

Krisis pembelajaran semakin bertambah parah karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Selain itu, kepala BSKAP menerangkan bahwa melalui penerapan kurikulum tersebut tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka. Bagi peserta didik tidak ada program peminatan di SMA.

Peserta didik dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Sedangkan bagi guru, mereka dapat mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik dan sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

Kemendibudristek telah banyak memberikan kebijakan strategis yang sudah dan akan diluncurkan dan semua hal tersebut bertujuan untuk mentransformasi pembelajaran di sekolah-sekolah.

Meskipun program yang diluncurkan Kemendikbudristek bermacam-macam akan tetapi muaranya juga untuk menciptakan sekolah yang aman, nyaman, toleran, dan inklusif yang  mana peserta didik bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan disiplin untuk mengembangkan kompetensi dan karakter peserta didik.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis