Penting Diketahui Guru! Kemdikbud Berlakukan Aturan Baru Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sertifikasi

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan kurikulum merdeka yang berlaku di berbagai sekolah menjadikan para guru untuk mengetahui tentang perubahan pada struktur mata pelajaran. Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jam mengajar para guru yang diperuntukkan untuk jenjang SMA dan SMP.

Untuk jenjang SMP dan SMA juga mengalami pengurangan jam mengajar seperti mata pelajaran untuk pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam pada kurikulum merdeka menjadi dua jam. Kemudian untuk mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam per minggu. Hal tersebut juga berlaku untuk mata pelajaran lainnya seperti matematika, bahasa Inggris, PKN, penjaskes.

Dengan adanya pengurangan jam tersebut maka banyak guru yang mengkhawatirkan terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh guru yang mana seperti yang diketahui bagu setiap guru memiliki beban kerja 24 JP dan hal tersebut juga mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Terkait hal tersebut maka Kemdikbud Ristek melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum sehingga guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

Pada peraturan tersebut, Kemdikbud juga memberikan solusi terkait jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Kemudian, apabila sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku solusi kedua yakni apabila guru tersebut di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam. Sehingga dalam hal ini tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan tersebut.

Guru pun juga harus bersiap sebagai koordinator projek sebagai implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang. Selain itu, Kemendikbudristek juga telah mempersiapkan serangkaian strategi untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Dukungan di bidang teknologi untuk sekolah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis