Penting Diketahui Guru! Ada Kebijakan Baru Oleh Pemerintah, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan baru bagi tenaga honorer. Kebijakan tersebut membawa kabar baik bagi para tenaga kerja honorer yang mana mereka tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyatakan bahwa kebijakan ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kebijakan tersebut didasarkan pada tenaga honorer yang mana sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR telah mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR. Sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen honorer telah diangkat secara mandiri oleh  instansi masing-masing dengan tujuan agar terdapat standardisasi rekrutmen beserta upah yang dibayarkan sehingga tenaga non-ASN tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan skema tersebut maka pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Agar pemerintah dapat mengatur tenaga honorer yang sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai dengan UMR maka model pengangkatannya hendaknya harus melalui outsourcing.

Saat ini status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan akan tetapi pola rekrutmennya ke depan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tenaga honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II)…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru