Penting Diketahui Guru! Ada Kebijakan Baru Oleh Pemerintah, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan baru bagi tenaga honorer. Kebijakan tersebut membawa kabar baik bagi para tenaga kerja honorer yang mana mereka tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyatakan bahwa kebijakan ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kebijakan tersebut didasarkan pada tenaga honorer yang mana sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR telah mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR. Sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen honorer telah diangkat secara mandiri oleh  instansi masing-masing dengan tujuan agar terdapat standardisasi rekrutmen beserta upah yang dibayarkan sehingga tenaga non-ASN tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan skema tersebut maka pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Agar pemerintah dapat mengatur tenaga honorer yang sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai dengan UMR maka model pengangkatannya hendaknya harus melalui outsourcing.

Saat ini status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan akan tetapi pola rekrutmennya ke depan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tenaga honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II)…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis