Penting! Cek Kabar Terbaru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifkasi Jenjang TK, SD, SMP, SMA Oleh Kemdikbud

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG Dalam Jabatan juga bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Selain itu, Dalam Surat Edaran Nomor 1847/B2/GT.00.08/2022 tersebut juga dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa PPG Lulusan Guru Penggerak bisa langsung melakukan lapor diri dan dapat langsung masuk pada tahap selanjutnya yakni melakukan orientasi kemudian dapat melakukan Uji Kinerja (Ukin) atau Uji Pengetahuan.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Selain itu, bagi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik maka terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2022 semester 2 yang mana ada beberapa hal yang menyebabkan info GTK tidak valid dalam menerbitkan SKTP yakni diantaranya:

1. NUPTK yang tidak valid

Pertama, NUPTK yang tidak valid sehingga perlu diketahui bahwa NUPTK juga dapat memiliki status yang tidak valid sehingga apabila ingin mengecek status NUPTK yang dimiliki valid atau tidak maka dapat dicek melalui Dapodik atau di cek melalui Info GTK. NUPTK yang tidak valid dapat mempengaruhi SKTP semester 2 sehingga hal tersebut akan mempengaruhi tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 menjadi lambat.

2. Tugas tambahan yang belum valid.

Kedua, tugas tambahan yang belum valid sehingga dalam hal ini banyak sekali guru yang mengalami kendala terkait tugas tambahannya yang belum valid sehingga ketika melakukan penarikan data pada pertama kali maka  tugas tambahannya seringkali belum terbaca.

Sehingga dengan demikian, guru harus memastikan bahwa tugas tambahan yang dilakukan memang tugas tambahan yang diakui untuk mendapatkan jam tambahan. Hal yang penting diketahui yakni apabila tugas tambahan tersebut telah sesuai dengan regulasi maka status validnya dapat menyusul karena tugas tambahan akan tetap terbaca agar bisa mendapatkan penambahan jam.

3. Pangkat beserta golongan tidak terdeteksi

Ketiga, pangkat beserta golongan tidak terdeteksi sehingga dengan demikian data guru yang ada pada BKN dan di data pokok pendidikan tidak sinkron dan menjadi salah satu penyebab SKTP tidak valid.

4. Siswa atau guru belum masuk ke rombel Dapodik

Keempat, salah satu penyebab SKTP tidak valid yakni dikarenakan siswa atau guru tidak masuk rombel Dapodik. Sehingga dengan demikian guru harus memastikan data siswa ataupun guru sudah masuk ke dalam rombel Dapodik dengan mengonsultasikan kepada operator sekolah.

5. Tidak memiliki sekolah induk

Kelima, salah satu penyebab SKTP tidak valid yakni guru tidak memiliki sekolah induk dalam mengajar. Sehingga dengan demikian guru harus memastikan ada salah satu yang menjadi sekolah induk guru tersebut.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis