Penting! Berikut 7 Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 Lengkap dengan Format Berkasnya!

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.

1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.

2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.

4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.

5. Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

6. Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Syarat Umum CPNS 2023

Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.

3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.

5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.

6. Sehat secara rohani dan jasmani.

7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

Halaman berikutnya

Tahapan seleksi CPNS 2023..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis