Pensiunan PNS Naik Menjadi 1 M: Berikut Informasi Lengkapnya!

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS – Kementerian Keuangan secara terang-terangan mengatakan bahwa skema dana Pensiunan PNS akan mengalami kenaikan terhitung dari tahun 2023 nanti. Namun, saat ini semua masih dikaji oleh Sri Mulyani dan tim tentang besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang masuk ke APBN dan mencapai 2800 Triliun Rupiah.

Nilai yang sedemikian banyak tentu memberatkan Anggaran di masa mendatang, apalagi ada informasi bahwa dunia akan mengalami “kegelapan” ekonomi atau yang kemudian kita harus siapkan dalam krisis, inflasi, dan resesi.

Seperti yang diketahui, PNS dalam pembayaran penggajiannya masih menggunakan metode pay as you go. Metode ini diatur dalam Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Janda/Duda Pegawai, yang mengatur untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pay as you go disini adalah pemerintah sebagai penyalur dana baru akan membayarkan dana Pensiun PNS ketika pegawai telah memasuki masa pensiunnya dihitung berdasarkan formula dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Artinya, sejak awal PNS bekerja maka pasti akan mendapatkan dana pensiun sebagai bentuk apresiasi atas apa yang sudah dilakukan selama pengabdian berlangsung.

Namun belakangan ni, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun tiap bulannya. Karena itulah maka sistem pemberian uang Pensiunan PNS akan dirubah.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sekarang ini telah mencapai Rp 2.929 triliun, dengan kwajiban untuk PNS Pusat Rp 935,6 triliun dan PNS Daerah sebanyak Rp 1.994 triliun.

Berdasarkan fluktuasi yang dianalisis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran Pensiunan PNS selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada perhitungan datanya ialah 2018 sebesar Rp 90,82 triliun, 2019 sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Besar kemungkinan bahwa metode atau sistem pembayaran yang saat ini berlaku akan dirubah, dari pay as you go menjadi fully funded demi menjaga kestabilan APBN yang diperkirakan akan bengkak di waktu mendatang.

Fully funded diartikan bahwa pemerintah akan mulai menyisihkan dana beberapa persen dari gaji PNS per bulannya untuk dialokasikan pada Pensiunan PNS yang akan dibayarkan secara total di masa mendekati pensiun, bahkan PNS berpotensi mendapatkan Rp 1 miliar ketika pensiun nanti.

“Pemikiran untuk dijadikan fully funded adalah pegawai yang bekerja hari ini juga menyiapkan masa tua/masa pensiunnya sendiri,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta dikutip dari cnbcindonesia.

Besaran Uang Pensiunan PNS

Terdapat beberapa golongan yang dikategorikan untuk penerimaan Pensiunan PNS tersebut, diantaranya adalah:

Halaman Selanjutnya

Nominal yang diberikan untuk sebagai gaji pensiun

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis