Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain dengan gaji, guru juga akan menerima tunjangan sebagai hak mereka atas pekerjaan. Mengenai hal tersebut guru juga harus memahami penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek.

Penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek tersebut merupakan ketentuan dalam pemberian tunjangan untuk guru. Adapun yang dimaksud tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah guru akan tetap menerima tunjangan saat cuti. Selain itu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hal apa saja yang menyebabkan tunjangan tersebut dihentikan.

Sebelumnya perlu untuk dipahami bahwa aturan yang mengatur mengenai tunjangan diatas telah dijelaskan pada Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai penerima tunjangan, besaran, penghetian pembayaran, monitoring dan beberapa hal yang lain. Setelah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disahkan, maka peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.

Tunjangan diatas akan diberikan untuk guru ASN daerah yang telah melakukan sertifikasi. Sedangkan untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas pada daerah daerah khusus.

Sedangkan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Untuk guru ASN yang memenuhi kriteria penerimaan, akan menerima besaran 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan dan akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya, untuk guru ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai pemerima tambahan penghasilan, guru tersebut akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap tiga bulan.

Untuk guru yang penerima tunjangan dan tengah cuti, maka akan tetap menerima berbagai tunjangan yang telah disebutkan tersebut. Tetapi perlu diperhatikan bahwa alasan cuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Cuti

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis