Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh sebab itu, guru juga harus mengetahui cuti yang sesuai dengan aturan perundang undangan tersebut. Untuk cuti yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan
  • Cuti besar
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti bersama

Jika guru yang menerima tunjangan dan melakukan cuti diluar tanggungan negara, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan. Hal tersebut dikarenakan cuti tersebut tidak termasuk dalam ketentuan perundang undangan.

Sedangkan untuk guru yang melaksanakan cuti studi yang telah sesuai dengan ketentuan dan juga aturan maka akan tetap dapat memperoleh tunjangan sebagai hak mereka sebagai guru.

Selain itu juga terdapat beberapa hal yang membuat pembayaran tunjangan diberhentukan. Adapun penyebab tunjangan tersebut adalah:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Untuk peraturan penghentianya, jika guru tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan di bulan berikutnya. Sementera untuk guru yang yang mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak menduduki jabatan fungsional guru penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Untuk guru yang melakukan tugas belajar, penghentian dilakukan saat guru melakukan tugas belajar. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek semoga dapat memberikan informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis