Oleh sebab itu, guru juga harus mengetahui cuti yang sesuai dengan aturan perundang undangan tersebut. Untuk cuti yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
- Cuti bersama
Jika guru yang menerima tunjangan dan melakukan cuti diluar tanggungan negara, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan. Hal tersebut dikarenakan cuti tersebut tidak termasuk dalam ketentuan perundang undangan.
Sedangkan untuk guru yang melaksanakan cuti studi yang telah sesuai dengan ketentuan dan juga aturan maka akan tetap dapat memperoleh tunjangan sebagai hak mereka sebagai guru.
Selain itu juga terdapat beberapa hal yang membuat pembayaran tunjangan diberhentukan. Adapun penyebab tunjangan tersebut adalah:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Untuk peraturan penghentianya, jika guru tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan di bulan berikutnya. Sementera untuk guru yang yang mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak menduduki jabatan fungsional guru penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
Untuk guru yang melakukan tugas belajar, penghentian dilakukan saat guru melakukan tugas belajar. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek semoga dapat memberikan informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2