Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh sebab itu, guru juga harus mengetahui cuti yang sesuai dengan aturan perundang undangan tersebut. Untuk cuti yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan
  • Cuti besar
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti bersama

Jika guru yang menerima tunjangan dan melakukan cuti diluar tanggungan negara, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan. Hal tersebut dikarenakan cuti tersebut tidak termasuk dalam ketentuan perundang undangan.

Sedangkan untuk guru yang melaksanakan cuti studi yang telah sesuai dengan ketentuan dan juga aturan maka akan tetap dapat memperoleh tunjangan sebagai hak mereka sebagai guru.

Selain itu juga terdapat beberapa hal yang membuat pembayaran tunjangan diberhentukan. Adapun penyebab tunjangan tersebut adalah:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Untuk peraturan penghentianya, jika guru tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan di bulan berikutnya. Sementera untuk guru yang yang mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak menduduki jabatan fungsional guru penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Untuk guru yang melakukan tugas belajar, penghentian dilakukan saat guru melakukan tugas belajar. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek semoga dapat memberikan informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis