Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh sebab itu, guru juga harus mengetahui cuti yang sesuai dengan aturan perundang undangan tersebut. Untuk cuti yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan
  • Cuti besar
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti bersama

Jika guru yang menerima tunjangan dan melakukan cuti diluar tanggungan negara, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan. Hal tersebut dikarenakan cuti tersebut tidak termasuk dalam ketentuan perundang undangan.

Sedangkan untuk guru yang melaksanakan cuti studi yang telah sesuai dengan ketentuan dan juga aturan maka akan tetap dapat memperoleh tunjangan sebagai hak mereka sebagai guru.

Selain itu juga terdapat beberapa hal yang membuat pembayaran tunjangan diberhentukan. Adapun penyebab tunjangan tersebut adalah:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Untuk peraturan penghentianya, jika guru tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan di bulan berikutnya. Sementera untuk guru yang yang mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak menduduki jabatan fungsional guru penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Untuk guru yang melakukan tugas belajar, penghentian dilakukan saat guru melakukan tugas belajar. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek semoga dapat memberikan informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis