Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain dengan gaji, guru juga akan menerima tunjangan sebagai hak mereka atas pekerjaan. Mengenai hal tersebut guru juga harus memahami penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek.

Penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek tersebut merupakan ketentuan dalam pemberian tunjangan untuk guru. Adapun yang dimaksud tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah guru akan tetap menerima tunjangan saat cuti. Selain itu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hal apa saja yang menyebabkan tunjangan tersebut dihentikan.

Sebelumnya perlu untuk dipahami bahwa aturan yang mengatur mengenai tunjangan diatas telah dijelaskan pada Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai penerima tunjangan, besaran, penghetian pembayaran, monitoring dan beberapa hal yang lain. Setelah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disahkan, maka peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.

Tunjangan diatas akan diberikan untuk guru ASN daerah yang telah melakukan sertifikasi. Sedangkan untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas pada daerah daerah khusus.

Sedangkan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Untuk guru ASN yang memenuhi kriteria penerimaan, akan menerima besaran 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan dan akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya, untuk guru ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai pemerima tambahan penghasilan, guru tersebut akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap tiga bulan.

Untuk guru yang penerima tunjangan dan tengah cuti, maka akan tetap menerima berbagai tunjangan yang telah disebutkan tersebut. Tetapi perlu diperhatikan bahwa alasan cuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Cuti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis