Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain dengan gaji, guru juga akan menerima tunjangan sebagai hak mereka atas pekerjaan. Mengenai hal tersebut guru juga harus memahami penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek.

Penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek tersebut merupakan ketentuan dalam pemberian tunjangan untuk guru. Adapun yang dimaksud tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah guru akan tetap menerima tunjangan saat cuti. Selain itu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hal apa saja yang menyebabkan tunjangan tersebut dihentikan.

Sebelumnya perlu untuk dipahami bahwa aturan yang mengatur mengenai tunjangan diatas telah dijelaskan pada Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai penerima tunjangan, besaran, penghetian pembayaran, monitoring dan beberapa hal yang lain. Setelah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disahkan, maka peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.

Tunjangan diatas akan diberikan untuk guru ASN daerah yang telah melakukan sertifikasi. Sedangkan untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas pada daerah daerah khusus.

Sedangkan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Untuk guru ASN yang memenuhi kriteria penerimaan, akan menerima besaran 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan dan akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya, untuk guru ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai pemerima tambahan penghasilan, guru tersebut akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap tiga bulan.

Untuk guru yang penerima tunjangan dan tengah cuti, maka akan tetap menerima berbagai tunjangan yang telah disebutkan tersebut. Tetapi perlu diperhatikan bahwa alasan cuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Cuti

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis