Penjelasan Tunjangan Guru Dalam Permendikbudristek

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain dengan gaji, guru juga akan menerima tunjangan sebagai hak mereka atas pekerjaan. Mengenai hal tersebut guru juga harus memahami penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek.

Penjelasan tunjangan guru dalam permendikbudristek tersebut merupakan ketentuan dalam pemberian tunjangan untuk guru. Adapun yang dimaksud tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah guru akan tetap menerima tunjangan saat cuti. Selain itu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hal apa saja yang menyebabkan tunjangan tersebut dihentikan.

Sebelumnya perlu untuk dipahami bahwa aturan yang mengatur mengenai tunjangan diatas telah dijelaskan pada Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai penerima tunjangan, besaran, penghetian pembayaran, monitoring dan beberapa hal yang lain. Setelah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disahkan, maka peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.

Tunjangan diatas akan diberikan untuk guru ASN daerah yang telah melakukan sertifikasi. Sedangkan untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas pada daerah daerah khusus.

Sedangkan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Untuk guru ASN yang memenuhi kriteria penerimaan, akan menerima besaran 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan dan akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya, untuk guru ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai pemerima tambahan penghasilan, guru tersebut akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap tiga bulan.

Untuk guru yang penerima tunjangan dan tengah cuti, maka akan tetap menerima berbagai tunjangan yang telah disebutkan tersebut. Tetapi perlu diperhatikan bahwa alasan cuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Cuti

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis