Harapan PNS adalah kenaikan gaji di hari ulang tahun Korpri yang ke-51.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi berharap sebagai wakil negara, PNS terus meningkatkan kinerjanya, itulah informasi terkait kenaikan gaji PNS.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:
Gaji Golongan I
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Gaji Golongan II
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya