Pada saat ini terdapat peraturan baru mengenai seragam SMP. Hal tersebut terdapat penjelasan permendikbudristek mengenai seragam SMP. Guru dan juga peserta didik harus paham mengenai penjelasan permendikbudristek tersebut.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Ini merupakan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia mengenai pakaian seragam siswa/i.
Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa model dan warna yang dikenakan peserta didik SMP dan SMPLB untuk pakaian seragam nasional adalah kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua.
Pakaian seragam sekolah bagi laki-laki terdiri dari dua model, yaitu model pertama yang menetapkan:
Laki-laki dituntut untuk memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku pada sisi kiri dan mengenakannya bersama celana
Laki-laki disyaratkan untuk memakai celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut. Bagian pinggang dilengkapi dengan tali gesper untuk mengikat pinggang, sementara saku dalam terdapat pada sisi kiri dan kanan. Selain itu, terdapat satu saku vest belakang sebelah kanan.
Ikat pinggang dengan ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih sebaiknya diangkat sedikitnya 10 cm di atas mata kakiSepatu hitam.
Untuk model kedua tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana panjang biru tua berukuran 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper di bagian pinggang untuk mengikat, saku di sisi kiri dan kanan, dan satu saku vest belakang di sebelah kanan
c. Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam.
d. Kaos kaki berwarna putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu warna hitam.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya