Penjelasan Permendikbudristek Mengenai Seragam SMP

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini terdapat peraturan baru mengenai seragam SMP. Hal tersebut terdapat penjelasan permendikbudristek mengenai seragam SMP. Guru dan juga peserta didik harus paham mengenai penjelasan permendikbudristek tersebut.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Ini merupakan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia mengenai pakaian seragam siswa/i.

Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa model dan warna yang dikenakan peserta didik SMP dan SMPLB untuk pakaian seragam nasional adalah kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua.

Pakaian seragam sekolah bagi laki-laki terdiri dari dua model, yaitu model pertama yang menetapkan:

Laki-laki dituntut untuk memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku pada sisi kiri dan mengenakannya bersama celana

Laki-laki disyaratkan untuk memakai celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut. Bagian pinggang dilengkapi dengan tali gesper untuk mengikat pinggang, sementara saku dalam terdapat pada sisi kiri dan kanan. Selain itu, terdapat satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang dengan ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih sebaiknya diangkat sedikitnya 10 cm di atas mata kakiSepatu hitam.

Untuk model kedua tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang biru tua berukuran 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper di bagian pinggang untuk mengikat, saku di sisi kiri dan kanan, dan satu saku vest belakang di sebelah kanan

c. Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki berwarna putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu warna hitam.

Halaman Selanjutnya

Seragam Siswi

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis