Penjelasan Permendikbudristek Mengenai Seragam SMP

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini terdapat peraturan baru mengenai seragam SMP. Hal tersebut terdapat penjelasan permendikbudristek mengenai seragam SMP. Guru dan juga peserta didik harus paham mengenai penjelasan permendikbudristek tersebut.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Ini merupakan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia mengenai pakaian seragam siswa/i.

Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa model dan warna yang dikenakan peserta didik SMP dan SMPLB untuk pakaian seragam nasional adalah kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua.

Pakaian seragam sekolah bagi laki-laki terdiri dari dua model, yaitu model pertama yang menetapkan:

Laki-laki dituntut untuk memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku pada sisi kiri dan mengenakannya bersama celana

Laki-laki disyaratkan untuk memakai celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut. Bagian pinggang dilengkapi dengan tali gesper untuk mengikat pinggang, sementara saku dalam terdapat pada sisi kiri dan kanan. Selain itu, terdapat satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang dengan ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih sebaiknya diangkat sedikitnya 10 cm di atas mata kakiSepatu hitam.

Untuk model kedua tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang biru tua berukuran 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper di bagian pinggang untuk mengikat, saku di sisi kiri dan kanan, dan satu saku vest belakang di sebelah kanan

c. Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki berwarna putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu warna hitam.

Halaman Selanjutnya

Seragam Siswi

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 485 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB