Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah kabar gembir untuk guru sertifikasi. Hal tersebut adalah mengenai pencairan tunjangan guru sertifikasi yang mendapatkan penjelasan dari Kemenkeu. Hal tersebut menjadi rama dibicarakan pada kalangan guru dan juga tenaga pendidikan yang lain.

Penjelasan Kemenkeu terkait pencairan tunjangan guru sertifikasi tersebut berdasarkan pada surat edaran dari Kementrian Keuangan atau Kemenkeu yang memberikan informasi megnenai tunjangan guru sertifikasi tersebut.

Surat edaran dari Kementrian Keuangan atau Kemenkeu tersebut membahas mengenai tunjangan untuk guru sertifikasi merupakan Surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022. Mengenai surat edaran dari surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu adalah menjelaskan tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut telah diketahui beberapa waktu yang lalu bahwa Mendikbudristek pernah memberikan wancana untuk mempersingkat alur dalam penyaluran tunjangan guru yang akan langsung diberikan dari pemerintah pusat ke rekening guru masing masing.

Akan tetapi hingga pada saat ini, masih belum terdapat informasi terbaru secara resmi mengenai realiasasi dari rencana tersebut yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyaluran tunjangan guru tersebut.

Selain itu, selama masih berkaitan pada berlakunya alur yang sama maka perlu untuk dilihat mengenai beberapa hal yang terkandung pada surat edaran Kemdikbud tersebut. Pada surat tersebut, dijelaskan bahwa RUU APBN untuk tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi undang undang dalam rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Pada SE tersebut juga dijelaskan mengenai rincian alokasi transfer ke daerah yaitu:

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua
  • Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa
  • Insentif Fiskal.

Mengenai informasi daftar rincian tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman resmi kemenkeu https://djpk.kemenkeu.go.id/. Jika dilihat lebih jauh pada informasi yang berada pada website tersebut, terdapat beberapa poin yang juga menjelaskan mengenai anggaran untun penggajian PPPK tersebut telah dikunci.

Halaman Selanjutnya

Rincian Trasnfer ke Daerah

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis