Penjelasan BPK Soal Dana Pensiun PNS 1 Miliar

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan BPK – Topik mengenai dana pensiun kembali naik kepermukaan dan menjadi perbinjangan oleh kalangan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dikarenakan BPK menemukan beberapa temuan terkait dana pensiun. Berikut ini adalah penjelasan BPK Soal Dana Pensiun.

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan memperhatikan kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran 2021 yang belum memadai.

Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menjelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.

Selain itu LKPP atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada tahun 2021 tersebut juga dinilai tidak dapat menyajikan informasi yang memadai.

Pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan menjelasakan bahwa informasi yang tidak memadai tersebut adalah terkait beban dan juga kewajiban yang wajar berasal dari transaksi atau proses bisnis pengelolaan pensiun untuk ASN, TNI dan juga Polri.

Karena hal tersebut Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada Tim Task Force Dukungan Percepatan Penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah terkait imbalan kerja tersebut.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga memberikan rekomendasi PSAP atau Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah terkait pendatapan yang berasal dari transaksi non pertukaran supaya dapat berkoordinasi dengan KSAP untuk meberikan fasilitas dan penetapan PSAP imbalan kerja.

Selain hal tersebut juga terkait pengaturan mengenai masa transisi selam proses perubahan peraturan perundang undangan mengenai masalah pensiun.

Dengan demikian, karena hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan lampu hijau dan juga persetujuan supaya pemerintah dapat mengubah skema mengenai pensiunan PNS yang sela mini membebani APBN.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah membuat rencana supaya skema penyaluran dana pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat diubah dari pay as you go menjadi fully funded atau iuran pasti.

Staf Khusus Menteri keungan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah mengusulkan untuk melakukan penerapan skema fully funded untuk pensiunan PNS. Hal tersebut dikarenakan skema ini dianggap lebih realistis daripada skema pay as you go.

Halaman Selanjutnya

Skema Fully Funded

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis