Penjelasan BPK Soal Dana Pensiun PNS 1 Miliar

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan mengusulkan skema fully funded agar dari dana pensiun tersebut terjadi pemupukan dana yang lebih pasti dan membawa manfaat win win.

Mengenai hal tersebut, sudah sejak lama pemerintah membuat rencana untuk mengubah menjadi skema iuran Pegawai Negeri Sipil. Pada saat ini skema pensiunan yang digunakan dalam Pegawai Negeri Sipil adalah pay as you go.

Perhitungan skema pay as you go tersebut adalah dana pensiun yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil berasal dari iuran PNS sebesar 4,75%, dari gaji yang telah dihimpin PT Taspen dan juga ditambah dana APBN.

Dilain sisi, pemerintah akan mengubah skema tersebut menjadi iuran pasti atau fully funded. Dengan memberlakukan skema tersebut, uang pensiunan yang akan diterima PNS saat pensiun akan lebih besar.

Penerimaan uang pensiun yang lebih besar tersebut dikarenakan presentase dari THP atau Take Home Pay yang jumlahnya lebih besar. Skema fully funded tersebut selain diambil dari presentasi THP, pembayaran tersebut juga akan dibayarkan secara iurang dari PNS dan Pemerintah sebagai pemberi kerja.

Oleh sebab itu pensiunan dapat mencapai 1 miliar rupiah. Demikian informasi mengenai Penjelasan BPK Soal Dana Pensiun 1 Miliar

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis