Penjelasan BPK – Topik mengenai dana pensiun kembali naik kepermukaan dan menjadi perbinjangan oleh kalangan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dikarenakan BPK menemukan beberapa temuan terkait dana pensiun. Berikut ini adalah penjelasan BPK Soal Dana Pensiun.
BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan memperhatikan kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran 2021 yang belum memadai.
Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menjelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.
Selain itu LKPP atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada tahun 2021 tersebut juga dinilai tidak dapat menyajikan informasi yang memadai.
Pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan menjelasakan bahwa informasi yang tidak memadai tersebut adalah terkait beban dan juga kewajiban yang wajar berasal dari transaksi atau proses bisnis pengelolaan pensiun untuk ASN, TNI dan juga Polri.
Karena hal tersebut Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada Tim Task Force Dukungan Percepatan Penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah terkait imbalan kerja tersebut.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga memberikan rekomendasi PSAP atau Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah terkait pendatapan yang berasal dari transaksi non pertukaran supaya dapat berkoordinasi dengan KSAP untuk meberikan fasilitas dan penetapan PSAP imbalan kerja.
Selain hal tersebut juga terkait pengaturan mengenai masa transisi selam proses perubahan peraturan perundang undangan mengenai masalah pensiun.
Dengan demikian, karena hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan lampu hijau dan juga persetujuan supaya pemerintah dapat mengubah skema mengenai pensiunan PNS yang sela mini membebani APBN.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah membuat rencana supaya skema penyaluran dana pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat diubah dari pay as you go menjadi fully funded atau iuran pasti.
Staf Khusus Menteri keungan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah mengusulkan untuk melakukan penerapan skema fully funded untuk pensiunan PNS. Hal tersebut dikarenakan skema ini dianggap lebih realistis daripada skema pay as you go.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya