Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno menyampaikan keluhan yang sama. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang hanya memprioritaskan honorer di database BKN membuat tendik tercecer nelangsa.
Mereka kecewa lantaran cukup banyak honorer yang tidak masuk pendataan BKN. Padahal, honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik).
Nah, mari kita kaitkan masalah ini dengan kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, hasil rapat kerja Rabu, 13 Maret 2024.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
Ada 6 poin kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI, salah satunya menyatakan, “Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.”
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK. Namun, honorer yang dimaksud adalah yang masuk dalam pendataan tenaga non-ASN BKN.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya